Site icon Prokalteng

Semua Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Selama PPDB dan Kelulusan Peserta Didik

Muhammad Irfansyah

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan imbauan. Terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kelulusan peserta didik yang tertuang dalam surat edaran (SE) Disdik Kotim Nomor 421.1/1523/SET/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se- Kotim.

Surat tersebut disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah Kabupaten Kotim. Agar seluruh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam PPDB dan kelulusan peserta didik.

“Kita sudah keluarkan surat edaran agar semua sekolah dilarang melakukan pungutan selama masa PPDB dan kelulusan peserta didik dengan alasan apapun, baik itu untuk penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah, Senin (15/4).

Menurutnya surat edaran tersebut dibuat dalam rangka menyambut penyelenggaraan kegiatan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dan persiapan kelulusan siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2023/2024, dalam surat edaran itu juga amenginstruksikan satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani SE Kepala Disdik Kotim Nomor 421.5/1356/SET/III/2024 tentang PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dan petunjuk teknisnya.

“Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah, makanya kami melarang keras melakukan pungutan selama masa penerimaan,” ujar Irfansyah.

Dirinya juga meminta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan maupun meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 010/H/EP/2024 tentang pedoman pengelolaan blangko ijazah

“Kami juga meminta satuan pendidikan melakukan pungutan atau sumbangan untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan kepada siswa serta melarang penggunaan istilah wisuda, dan segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengatakan Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) nomor 1 tahun 2021 dan nomor 48 tahun 2023, serta peraturan turunannya.

“Sehubungan dengan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, kami minta seluruh satuan pendidikan untuk menyusun panitia PPDB dan kami mengimbau agar seluruh tahapan dan rangkaiannya menggunakan media online atau daring seperti website, WhatsApp dan lainnya,” tutupnya (bah/kpg)

 

Exit mobile version