28.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Tujuh Pelaku Penjarahan TBS Dibekuk, Barbuk Juga Diamankan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sebanyak tujuh pelaku penjarahan tandan buah segar (TBS) PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di bekuk oleh polres Kotim.

Para pelaku itu dibekuk usai pihak kepolisian Polres Kotim melakukan penyelidikan sejak awal April 2024 kemarin, Dari hasil penyelidikan tersebut, Polres Kotim berhasil menemukan tujuh pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut

“Kita mulai penyelidikan dari tanggal 3 hingga 6 April dan kita mengetahui dengan detail para pelaku mulai dari, penyedia jasa, orang yang turut membantu dan memfasilitasi, sopir, pemegang delivery order (DO),  SPK, hingga pabrik pengolah hasil curian,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat jumpa pers dengan awak media, Senin (15/4).

Menurutnya, Para pelaku diketahui tengah melakukan aksinya di Blok A1 divisi 1 Estate Seranau PT AKPL Pada 6 April lalu. Mereka berhasil melakukan pencurian buah kelapa sekitar 70 janjang atau sama dengan jumlah 1.300 kilogram. Para pelaku yang berjumlah tiga orang tidak dikenal itu kemudian membawa hasil curiannya menggunakan mobil bak terbuka, dan dijual kepada pengepul untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk oleh para pengantar buah dari perusahaan lain.

Baca Juga :  KPK Geledah Kediaman Bupati Lingga Terkait Suap Penerbitan IUP

“Pencurian dilakukan oleh tersangka dengan inisal B. Dalam melaksanakan aksinya, tersangka tersebut dibantu dan difasilitasi oleh tersangka inisal S atau I yang berhasil kita amankan Minggu sore kemaren. Dari hasil curian itu, dijual kepada pengepul dengan inisial O yang masih dalam penyelidikkan. Barang itu lalu diangkut menggunakan dump truk oleh lima orang yang sudah jadi tersangka dengan inisal E, M, H, P, dan S. mereka merupakan pengantar buah dari PT Davan Mandiri Indah. Dan berdasarkan dari replas hasil timbang, ini mengarah pada PT Gading Sawit Kencana yang saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan,” sampai Sarpani.

Dari hasil penangkapan itu, Polres Kotim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mobil bak terbuka yang digunakan pelaku dua buah tojok, dua buah egrek alat untuk panen, satu buah angkong, dan TBS seabanyak 140 janjang atau sama dengan berat dua ton. Selain itu enam unit drump truk yang digunakan para tersangka juga berhasil diamankan pihak kepolisan.

Baca Juga :  Perempuan Ini Tewas Luka Tusuk di Leher

“Kita juga mengamankan enam unit dump truk, enam lembar DO pengantar buah, dan enam lembar replastimpang dari PT Gading Sawit Kencana,” beber Sarpani

Akibat perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP, selain itu para tersangka juga dapat disangkakan Pasal 55 dan atau 56 turut membantu dan memfasilitasi tersangka utama dalam kasus ini. Dan Pasal 480 KUHP bagi para penadah.

“Kami Polres Kotim akan berkomitmen mengungkap kasus ini dari hulu sampai hilir. Para tersangka akan kita tindak sesuai prosedur dan alat bukti,”tegasnya.

Akibat dari penjarahan itu, PT AKPL mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, apalagi aksi tersebut diketahui sudah terjadi sejak Desember tahun 2023 lalu. Para pelaku melakukan aksinya untuk keuntungan pribadinya sendiri.(bah).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sebanyak tujuh pelaku penjarahan tandan buah segar (TBS) PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di bekuk oleh polres Kotim.

Para pelaku itu dibekuk usai pihak kepolisian Polres Kotim melakukan penyelidikan sejak awal April 2024 kemarin, Dari hasil penyelidikan tersebut, Polres Kotim berhasil menemukan tujuh pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut

“Kita mulai penyelidikan dari tanggal 3 hingga 6 April dan kita mengetahui dengan detail para pelaku mulai dari, penyedia jasa, orang yang turut membantu dan memfasilitasi, sopir, pemegang delivery order (DO),  SPK, hingga pabrik pengolah hasil curian,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat jumpa pers dengan awak media, Senin (15/4).

Menurutnya, Para pelaku diketahui tengah melakukan aksinya di Blok A1 divisi 1 Estate Seranau PT AKPL Pada 6 April lalu. Mereka berhasil melakukan pencurian buah kelapa sekitar 70 janjang atau sama dengan jumlah 1.300 kilogram. Para pelaku yang berjumlah tiga orang tidak dikenal itu kemudian membawa hasil curiannya menggunakan mobil bak terbuka, dan dijual kepada pengepul untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk oleh para pengantar buah dari perusahaan lain.

Baca Juga :  KPK Geledah Kediaman Bupati Lingga Terkait Suap Penerbitan IUP

“Pencurian dilakukan oleh tersangka dengan inisal B. Dalam melaksanakan aksinya, tersangka tersebut dibantu dan difasilitasi oleh tersangka inisal S atau I yang berhasil kita amankan Minggu sore kemaren. Dari hasil curian itu, dijual kepada pengepul dengan inisial O yang masih dalam penyelidikkan. Barang itu lalu diangkut menggunakan dump truk oleh lima orang yang sudah jadi tersangka dengan inisal E, M, H, P, dan S. mereka merupakan pengantar buah dari PT Davan Mandiri Indah. Dan berdasarkan dari replas hasil timbang, ini mengarah pada PT Gading Sawit Kencana yang saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan,” sampai Sarpani.

Dari hasil penangkapan itu, Polres Kotim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mobil bak terbuka yang digunakan pelaku dua buah tojok, dua buah egrek alat untuk panen, satu buah angkong, dan TBS seabanyak 140 janjang atau sama dengan berat dua ton. Selain itu enam unit drump truk yang digunakan para tersangka juga berhasil diamankan pihak kepolisan.

Baca Juga :  Perempuan Ini Tewas Luka Tusuk di Leher

“Kita juga mengamankan enam unit dump truk, enam lembar DO pengantar buah, dan enam lembar replastimpang dari PT Gading Sawit Kencana,” beber Sarpani

Akibat perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP, selain itu para tersangka juga dapat disangkakan Pasal 55 dan atau 56 turut membantu dan memfasilitasi tersangka utama dalam kasus ini. Dan Pasal 480 KUHP bagi para penadah.

“Kami Polres Kotim akan berkomitmen mengungkap kasus ini dari hulu sampai hilir. Para tersangka akan kita tindak sesuai prosedur dan alat bukti,”tegasnya.

Akibat dari penjarahan itu, PT AKPL mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, apalagi aksi tersebut diketahui sudah terjadi sejak Desember tahun 2023 lalu. Para pelaku melakukan aksinya untuk keuntungan pribadinya sendiri.(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru