30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

KPK Geledah Kediaman Bupati Lingga Terkait Suap Penerbitan IUP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati
Lingga, Alias Wello. Penggeledahan itu merupakan bagian proses penanganan
perkara suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari
Pemkab Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

“Salah satu rumah (digeledah) untuk kepentingan penyidikan di
Kotawaringin Timur,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11) malam.

Febri menyampaikan, penggeledahan itu merupakan salah satu
tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Diketahui, Alias
Ello pernah diperiksa penyidik di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau,
pada Jumat (23/8). Saat itu, Wello bersaksi dalam kapasitasnya sebagai pihak
swasta.

“Jadi penggeledahan ini bangian dari upaya administrasi. Ada
surat yang kami sampaikan ke rumah di Jakarta, tetapi tidak ada orang, maka
kami mendatangi rumah yang di Kepri,” ucap Febri

Baca Juga :  Niat Mengantar Anak, Motor Pinjaman Malah Dibawa Kabur

Kendati demikian, Febri belum dapat menjelaskan lebih rinci
ihwal barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. “Saya
belum dapat info detail penggeledahan,” tukas Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin
Timur Supian Hadi. Diduga, Supian telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati
Kotawaringin Timur dengan menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi
seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan
hutan.

Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan,
seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sopir Cadangan Yessoe Divonis 2 Tahun

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di
sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur,
Bukit Bestari pada Rabu (21/8).

Sebagai informasi, Kerugian keuangan negara dalam kasus ini jauh
lebih besar dari kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul
Nursalim dengan nilai sebesar Rp 4,58 triliun, serta kasus pemberian FPJP dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang hanya
mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 triliun.

Setidaknya, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini
mencapai Rp 5,8 triliun dan US$711.000 yang dihitung dengan eksplorasi hasil
pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat
produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati
Lingga, Alias Wello. Penggeledahan itu merupakan bagian proses penanganan
perkara suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari
Pemkab Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

“Salah satu rumah (digeledah) untuk kepentingan penyidikan di
Kotawaringin Timur,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11) malam.

Febri menyampaikan, penggeledahan itu merupakan salah satu
tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Diketahui, Alias
Ello pernah diperiksa penyidik di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau,
pada Jumat (23/8). Saat itu, Wello bersaksi dalam kapasitasnya sebagai pihak
swasta.

“Jadi penggeledahan ini bangian dari upaya administrasi. Ada
surat yang kami sampaikan ke rumah di Jakarta, tetapi tidak ada orang, maka
kami mendatangi rumah yang di Kepri,” ucap Febri

Baca Juga :  Niat Mengantar Anak, Motor Pinjaman Malah Dibawa Kabur

Kendati demikian, Febri belum dapat menjelaskan lebih rinci
ihwal barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. “Saya
belum dapat info detail penggeledahan,” tukas Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin
Timur Supian Hadi. Diduga, Supian telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati
Kotawaringin Timur dengan menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi
seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan
hutan.

Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan,
seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sopir Cadangan Yessoe Divonis 2 Tahun

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di
sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur,
Bukit Bestari pada Rabu (21/8).

Sebagai informasi, Kerugian keuangan negara dalam kasus ini jauh
lebih besar dari kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul
Nursalim dengan nilai sebesar Rp 4,58 triliun, serta kasus pemberian FPJP dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang hanya
mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 triliun.

Setidaknya, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini
mencapai Rp 5,8 triliun dan US$711.000 yang dihitung dengan eksplorasi hasil
pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat
produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru