26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Niat Mengantar Anak, Motor Pinjaman Malah Dibawa Kabur

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO- Sepandai-pandai
tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Pribahasa ini sangat cocok ditujukan
kepada pria berinisial Su (39).

Bagaimana tidak, setelah berhasil melakukan
tindak pidana berupa penggelapan, perjalanannya pun harus terhenti seketika itu
juga karena adanya laporan dari korban bernama Parjo (56) kepada pihak
berwajib. Dimana menurut korban, tersangka melakukan perbuatannya pada 24
Agustus 2020 lalu.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK
MH melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, SIK., menyampaikan, setelah
menerima laporan pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dimana
pihaknya dibantu Resmob Polres Kotim berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan keterangan yang berhasil kita gali,
pelaku berinisial Su ini awal niatnya hanya meminjam sepeda motor milik korban
untuk mengantarkan anaknya ke Pondok 1. Tetapi, niat mulia korban malah
dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kesempatan membawa kabur sepeda motor merk
Honda Supra 125 yang dipinjamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Luka Lebam di Kepala dan Wajah, Ayah Kandung Terancam 5 Tahun Pen

Bahkan tidak hanya itu, terang Irfan, pelaku
diketahui telah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polres Seruyan
sebanyak tiga kali. Adapun pun TKP melancarkan aksi sebelumnya yaitu Desa
Rungau Kecamatan Danau Seluluk dua kali dan Desa Pembuang Hulu I. “Untuk
di Desa Rungau TKP pertama di Km 115 dan kedua di Km 105,” paparnya.

Lebih lanjut, Irfan mengutarakan, jika pelaku
yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk CPO ini diamankan di Jalan Jenderal
Sudirman Km. 08 Kabupaten Kotim. “Pada kasus ini kami akan hadapkan pelaku
dengan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO- Sepandai-pandai
tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Pribahasa ini sangat cocok ditujukan
kepada pria berinisial Su (39).

Bagaimana tidak, setelah berhasil melakukan
tindak pidana berupa penggelapan, perjalanannya pun harus terhenti seketika itu
juga karena adanya laporan dari korban bernama Parjo (56) kepada pihak
berwajib. Dimana menurut korban, tersangka melakukan perbuatannya pada 24
Agustus 2020 lalu.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK
MH melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, SIK., menyampaikan, setelah
menerima laporan pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dimana
pihaknya dibantu Resmob Polres Kotim berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan keterangan yang berhasil kita gali,
pelaku berinisial Su ini awal niatnya hanya meminjam sepeda motor milik korban
untuk mengantarkan anaknya ke Pondok 1. Tetapi, niat mulia korban malah
dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kesempatan membawa kabur sepeda motor merk
Honda Supra 125 yang dipinjamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Luka Lebam di Kepala dan Wajah, Ayah Kandung Terancam 5 Tahun Pen

Bahkan tidak hanya itu, terang Irfan, pelaku
diketahui telah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polres Seruyan
sebanyak tiga kali. Adapun pun TKP melancarkan aksi sebelumnya yaitu Desa
Rungau Kecamatan Danau Seluluk dua kali dan Desa Pembuang Hulu I. “Untuk
di Desa Rungau TKP pertama di Km 115 dan kedua di Km 105,” paparnya.

Lebih lanjut, Irfan mengutarakan, jika pelaku
yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk CPO ini diamankan di Jalan Jenderal
Sudirman Km. 08 Kabupaten Kotim. “Pada kasus ini kami akan hadapkan pelaku
dengan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru