27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Taat Bayar Pajak, Masyarakat Berkontribusi dalam Membangun

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengimbau seluruh wajib pajak di daerah itu membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas akhir yang telah ditetapkan yaitu pada 30 September 2022.

Apabila lewat jatuh tempo yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak yang dibayar. “Saya mengimbau wajib pajak untuk menghindari pengenaan denda PBB-P2 dengan melunasi PBB P2 Tahun 2022 ini sebelum jatuh tempo,” kata bupati, pada acara pekan pembayaran PBB-P2 di halaman Kantor Bapenda, Rabu (14/9).

Halikinnor mengatakan, dengan taat membayar pajak, maka masyarakat secara langsung berkontribusi dalam membangun infrastruktur daerah, sehingga kemajuan Kabupatwn Kotim seperti yang diharapkan dapat terealisasikan. Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang disiplin membayar pajak.

Baca Juga :  Pentingnya Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Karena dari pajak inilah pemerintah daerah bisa membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan serta infrastruktur lain. Bupati menambahkan, pembayaran pajak saat ini sudah sangat mudah. Dengan kemajuan teknologi masyarakat tidak perlu lagi mengantri membayar pajak. Pembayaran pajak sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Mbanking seperti Betang Mobile milik Bank Kalteng.

Selain itu, disediakan juga mobil layanan pajak guna memudahkan masyarakat dalam membayar. Sementara itu, Kepala Bapenda Ramadansyah mengungkapkan, target keseluruhan pajak di Kotim tahun 2022 mencapai Rp184 milyar. Hal itu dikarenakan adanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Alhamdulillah tahun ini kita sudah melampaui pendapatan dari tahun sebelumnya. Ini dikarenakan kondisi ekonomi kita sudah mulai membaik,”tukasnya.

Baca Juga :  Ratusan ASN Kotim Gotong Royong Bersihkan Venue Porprov

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengimbau seluruh wajib pajak di daerah itu membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas akhir yang telah ditetapkan yaitu pada 30 September 2022.

Apabila lewat jatuh tempo yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak yang dibayar. “Saya mengimbau wajib pajak untuk menghindari pengenaan denda PBB-P2 dengan melunasi PBB P2 Tahun 2022 ini sebelum jatuh tempo,” kata bupati, pada acara pekan pembayaran PBB-P2 di halaman Kantor Bapenda, Rabu (14/9).

Halikinnor mengatakan, dengan taat membayar pajak, maka masyarakat secara langsung berkontribusi dalam membangun infrastruktur daerah, sehingga kemajuan Kabupatwn Kotim seperti yang diharapkan dapat terealisasikan. Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang disiplin membayar pajak.

Baca Juga :  Pentingnya Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Karena dari pajak inilah pemerintah daerah bisa membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan serta infrastruktur lain. Bupati menambahkan, pembayaran pajak saat ini sudah sangat mudah. Dengan kemajuan teknologi masyarakat tidak perlu lagi mengantri membayar pajak. Pembayaran pajak sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Mbanking seperti Betang Mobile milik Bank Kalteng.

Selain itu, disediakan juga mobil layanan pajak guna memudahkan masyarakat dalam membayar. Sementara itu, Kepala Bapenda Ramadansyah mengungkapkan, target keseluruhan pajak di Kotim tahun 2022 mencapai Rp184 milyar. Hal itu dikarenakan adanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Alhamdulillah tahun ini kita sudah melampaui pendapatan dari tahun sebelumnya. Ini dikarenakan kondisi ekonomi kita sudah mulai membaik,”tukasnya.

Baca Juga :  Ratusan ASN Kotim Gotong Royong Bersihkan Venue Porprov

Terpopuler

Artikel Terbaru