26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lemahnya Pengawasan Pemkab Terhadap Eks Lokalisasi

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Praktik prostitusi yang dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjadi di lokalisasi Km 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat mencoreng nama daerah. Apalagi petugas telah menangkap seorang tersangka mucikari yang diduga mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.

“Kami menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap eks lokalisasi Pal 12 sehingga diduga kuat kembali beroperasi, dan kami juga menilai ini sebagai salah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menertibkan lokasi tersebut yang secara resmi sudah ditutup pada tahun 2017 lalu,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah, Rabu (14/9).

Menurutnya kalau pengawasan dilakukan secara rutin dan terus-menerus, masalah ini tidak akan sampai terjadi, dan prostitusi tidak akan kembali tumbuh kalau eks lokalisasi itu benar-benar diawasi secara rutin, dan sangat disayangkan juga hal itu tidak diketahui oleh  aparatur di kelurahan setempat.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Perjelas Status Lahan Eks Lokalisasi Km 12

“Ini sangat ironis kalau para pekerja seks komersial tersebut bisa mengelabui aparat pemerintah, hal itu terbukti kasus praktik esek-esek di Pal 12 yang beroperasi kembali, bahkan yang mengungkap bukan dari pihak pemerintah daerah sendiri, tetapi malah pihak Polda Kalteng,” ucap Riskon.

Dirinya mengatakan secara aturan pemerintah Kabupaten Kotim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban di lokasi Pal 12 yang notabene berada di lahan milik Pemerintah Daerah sendiri.

“Masalah ini harus menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Kotim dalam melakukan penerapan Perda Trantibum sehingga tidak menjadi macan kertas saja, Kami juga menyarankan ke depan tegakkan aturan sesuai Perda Trantibum, atau kalau memang pemerintah daerah kurang serius untuk pengawasan lokalisasi Pal 12, sekalian saja dilegalkan,” ujar Riskon.

Baca Juga :  Dilaksanakan Tanggal 26 Februari Secara Virtual

Ia juga berharap jangan sampai prostitusi di eks lokalisasi pal 12 itu kembali tumbuh suburnya akibat pembiaran, maka Pemerintah Daerah harus tegas dan membuktikan keseriusan memberantas praktik prostitusi di Kabupaten Kotim ini baik yang di dalam kota atau dekat permukiman warga.

“Kami minta pemerintah tegas, dan serius dalam memberantas praktik prostitusi di Kabupaten Kotim ini, baik yang di dalam kota seperti hotel maupun tempat kos-kossan yang menjadi mereka melakukan praktik,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Praktik prostitusi yang dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjadi di lokalisasi Km 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat mencoreng nama daerah. Apalagi petugas telah menangkap seorang tersangka mucikari yang diduga mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.

“Kami menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap eks lokalisasi Pal 12 sehingga diduga kuat kembali beroperasi, dan kami juga menilai ini sebagai salah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menertibkan lokasi tersebut yang secara resmi sudah ditutup pada tahun 2017 lalu,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah, Rabu (14/9).

Menurutnya kalau pengawasan dilakukan secara rutin dan terus-menerus, masalah ini tidak akan sampai terjadi, dan prostitusi tidak akan kembali tumbuh kalau eks lokalisasi itu benar-benar diawasi secara rutin, dan sangat disayangkan juga hal itu tidak diketahui oleh  aparatur di kelurahan setempat.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Perjelas Status Lahan Eks Lokalisasi Km 12

“Ini sangat ironis kalau para pekerja seks komersial tersebut bisa mengelabui aparat pemerintah, hal itu terbukti kasus praktik esek-esek di Pal 12 yang beroperasi kembali, bahkan yang mengungkap bukan dari pihak pemerintah daerah sendiri, tetapi malah pihak Polda Kalteng,” ucap Riskon.

Dirinya mengatakan secara aturan pemerintah Kabupaten Kotim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban di lokasi Pal 12 yang notabene berada di lahan milik Pemerintah Daerah sendiri.

“Masalah ini harus menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Kotim dalam melakukan penerapan Perda Trantibum sehingga tidak menjadi macan kertas saja, Kami juga menyarankan ke depan tegakkan aturan sesuai Perda Trantibum, atau kalau memang pemerintah daerah kurang serius untuk pengawasan lokalisasi Pal 12, sekalian saja dilegalkan,” ujar Riskon.

Baca Juga :  Dilaksanakan Tanggal 26 Februari Secara Virtual

Ia juga berharap jangan sampai prostitusi di eks lokalisasi pal 12 itu kembali tumbuh suburnya akibat pembiaran, maka Pemerintah Daerah harus tegas dan membuktikan keseriusan memberantas praktik prostitusi di Kabupaten Kotim ini baik yang di dalam kota atau dekat permukiman warga.

“Kami minta pemerintah tegas, dan serius dalam memberantas praktik prostitusi di Kabupaten Kotim ini, baik yang di dalam kota seperti hotel maupun tempat kos-kossan yang menjadi mereka melakukan praktik,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru