25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pemkab dan Kejari Jalin Kerjasama untuk Pendampingan Dalam Berbagai Hal

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk kembali melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut ditandatangani boleh Bupati H.Halikinnor dan Kepala Kejari Kotim Donna R. Sitorus, di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim Jalan A.Yani Sampit, Selasa (10/10).

“Kita kembali melakukan kerjasama dengan Kejari Kotim dengan penandatanganan MoU untuk melakukan pendampingan dalam berbagai hal,” kata Halikin usai melakukan kesepakatan bersama.

Dirinya mengatakan, selama ini Kejari Kotim telah melakukan pendampingan dan memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Kotim. Dalam berbagai hal. MoU tersebut merupakan langkah awal untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. Selanjutnya Perjanjian Kerjasama (PKS) akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak Kejari.

Baca Juga :  Kotim Gelontorkan Anggaran Rp6 Miliar untuk Beasiswa Putra Daerah

“MoU ini kita tandatangani sebagai dasar kesepakatan kita. Nanti akan dilanjutkan PKS oleh OPD bersama pihak seperti Kasi Intel dan pihak lainnya,”ujar Halikin

Menurutnya, pendampingan dari Kejari Kotim sangat diperlukan. Mengingat hal itu akan sangat berdampak pada proyek strategis pembangunan. Dengan pendampingan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam sebuah proyek pemerintah yang strategis.

“Pendampingan ini perlu dilakukan misalnya ke proyek-proyek strategis. Agar tidak ada kekeliruan di dalam pelaksanaannya,” terang Halikin.

Selain itu, pendampingan juga diperlukkan saat ditemui aset daerah yang berperkara dan ingin diambil. Sehingga permasalahan serupa dapat dihindari melalui pendampingan dari pihak Kejari. Selain pendampingan, pihak Kejari yang mempunyai pengaruh besar juga turut membantu melakukan penagihan kepada para wajib pajak.

Baca Juga :  Optimalkan Pengawas Pemberian THR Perusahaan Kepada Karyawan

“Jika ada aset kita yang ingin diambil dan berperkara maka pendampingan ini akan sangat berguna. Selain itu dengan kekuasaannya, pihak Kejari juga membantu penagihan kepada wajib pajak. Ini luar biasa manfaatnya,”pungkasnya.(sli/kpg/ind).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk kembali melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut ditandatangani boleh Bupati H.Halikinnor dan Kepala Kejari Kotim Donna R. Sitorus, di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim Jalan A.Yani Sampit, Selasa (10/10).

“Kita kembali melakukan kerjasama dengan Kejari Kotim dengan penandatanganan MoU untuk melakukan pendampingan dalam berbagai hal,” kata Halikin usai melakukan kesepakatan bersama.

Dirinya mengatakan, selama ini Kejari Kotim telah melakukan pendampingan dan memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Kotim. Dalam berbagai hal. MoU tersebut merupakan langkah awal untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. Selanjutnya Perjanjian Kerjasama (PKS) akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak Kejari.

Baca Juga :  Kotim Gelontorkan Anggaran Rp6 Miliar untuk Beasiswa Putra Daerah

“MoU ini kita tandatangani sebagai dasar kesepakatan kita. Nanti akan dilanjutkan PKS oleh OPD bersama pihak seperti Kasi Intel dan pihak lainnya,”ujar Halikin

Menurutnya, pendampingan dari Kejari Kotim sangat diperlukan. Mengingat hal itu akan sangat berdampak pada proyek strategis pembangunan. Dengan pendampingan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam sebuah proyek pemerintah yang strategis.

“Pendampingan ini perlu dilakukan misalnya ke proyek-proyek strategis. Agar tidak ada kekeliruan di dalam pelaksanaannya,” terang Halikin.

Selain itu, pendampingan juga diperlukkan saat ditemui aset daerah yang berperkara dan ingin diambil. Sehingga permasalahan serupa dapat dihindari melalui pendampingan dari pihak Kejari. Selain pendampingan, pihak Kejari yang mempunyai pengaruh besar juga turut membantu melakukan penagihan kepada para wajib pajak.

Baca Juga :  Optimalkan Pengawas Pemberian THR Perusahaan Kepada Karyawan

“Jika ada aset kita yang ingin diambil dan berperkara maka pendampingan ini akan sangat berguna. Selain itu dengan kekuasaannya, pihak Kejari juga membantu penagihan kepada wajib pajak. Ini luar biasa manfaatnya,”pungkasnya.(sli/kpg/ind).

Terpopuler

Artikel Terbaru