Bupati Kotim Tegaskan Pengelolaan Lahan Eks Sitaan Satgas PKH oleh Agrinas Tetap Wajib Bayar Pajak

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor. Menegaskan pengelolaan lahan eks sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) tidak boleh lepas dari kewajiban perpajakan.

Menurut Halikinnor, meski lahan tersebut telah menjadi aset negara setelah melalui proses penyitaan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan tetap harus memenuhi ketentuan pajak. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset negara juga memberikan kontribusi bagi daerah.

“Selama ada pemasukan dari hasil pengelolaan, tentu ada kewajiban membayar pajak. Negara menyita untuk kepentingan negara, tetapi kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi,” kata Halikinnor, Rabu (5/8).

Ia menyebut. Penerimaan dari sektor perpajakan diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim. Tambahan pendapatan tersebut selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Bukan Razia! Ini Edukasi Masyarakat untuk Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak

“Ini salah satunya untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.

Halikinnor juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam skema pengelolaan lahan tersebut. Kerja sama dengan masyarakat, koperasi maupun kelompok penerima manfaat diharapkan tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga menciptakan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Termasuk masyarakat yang mendapatkan manfaat dari kerja sama tersebut. Selain meningkatkan kesejahteraan, ada kewajiban pajak dan kewajiban lainnya yang juga bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, Pemkab Kotim bersama Agrinas telah membahas pola pengelolaan lahan eks sitaan Satgas PKH dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, termasuk pemilik lahan kemitraan, koperasi dan kebun plasma.

Untuk memastikan pembagian hasil berjalan proporsional, Pemkab Kotim berencana melibatkan pihak ketiga dalam menghitung skema pembagian sesuai karakteristik masing-masing bentuk kerja sama.

Baca Juga :  Hasil Job Fit Jadi Pertimbangan Bupati Melakukan Mutasi

“Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus menjaga kepentingan negara dan daerah melalui pengelolaan aset yang transparan serta optimalisasi penerimaan pajak dan PAD,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor. Menegaskan pengelolaan lahan eks sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) tidak boleh lepas dari kewajiban perpajakan.

Menurut Halikinnor, meski lahan tersebut telah menjadi aset negara setelah melalui proses penyitaan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan tetap harus memenuhi ketentuan pajak. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset negara juga memberikan kontribusi bagi daerah.

“Selama ada pemasukan dari hasil pengelolaan, tentu ada kewajiban membayar pajak. Negara menyita untuk kepentingan negara, tetapi kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi,” kata Halikinnor, Rabu (5/8).

Electronic money exchangers listing

Ia menyebut. Penerimaan dari sektor perpajakan diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim. Tambahan pendapatan tersebut selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Bukan Razia! Ini Edukasi Masyarakat untuk Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak

“Ini salah satunya untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.

Halikinnor juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam skema pengelolaan lahan tersebut. Kerja sama dengan masyarakat, koperasi maupun kelompok penerima manfaat diharapkan tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga menciptakan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Termasuk masyarakat yang mendapatkan manfaat dari kerja sama tersebut. Selain meningkatkan kesejahteraan, ada kewajiban pajak dan kewajiban lainnya yang juga bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Kotim bersama Agrinas telah membahas pola pengelolaan lahan eks sitaan Satgas PKH dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, termasuk pemilik lahan kemitraan, koperasi dan kebun plasma.

Untuk memastikan pembagian hasil berjalan proporsional, Pemkab Kotim berencana melibatkan pihak ketiga dalam menghitung skema pembagian sesuai karakteristik masing-masing bentuk kerja sama.

Baca Juga :  Hasil Job Fit Jadi Pertimbangan Bupati Melakukan Mutasi

“Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus menjaga kepentingan negara dan daerah melalui pengelolaan aset yang transparan serta optimalisasi penerimaan pajak dan PAD,” tutupnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru