PROKALTENG.CO-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyalurkan bantuan senilai Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilakukan tepat waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian terhadap kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menerima berbagai aspirasi dari daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
“Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/8).
Purbaya mengatakan, pemerintah memutuskan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah agar kondisi fiskal tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, bantuan tersebut ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pada pekan depan. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses administrasi agar dana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah.
“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, total bantuan sebesar Rp20,5 triliun akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah. Besaran dana yang diterima masing-masing daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskalnya.
“Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah,” ujarnya.
Menurut Purbaya, skema tersebut dirancang agar bantuan pemerintah pusat tepat sasaran serta mampu memperkuat kondisi fiskal daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi kewajiban belanja pegawai secara optimal tanpa kembali menghadapi persoalan keterlambatan pembayaran gaji ASN maupun PPPK.(jpg)


