Site icon Prokalteng

ADA DI PERDA! Merokok di Area Rumah Sakit Denda Rp50 Juta

Manajemen RSUD dr Murjani Sampit melakukan audensi dengan RSUP Dr Sardijito Yogyakarta, belum lama ini. (FOTO : PEGAWAI RS)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit, semakin intens mengampanyekan larangan merokok di kawasan rumah sakit.Hal itu disam paikan Kepala Bagian Umum, Ari Wijayanto, Kamis (4/8). Larangan merokok di kawasan rumah sakit, ditegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kotim sejak tahun 2018. “Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Selain itu, larangan merokok juga dikampanyekan spanduk yang terpasang di beberapa titik kawasan rumah sakit,” jelasnya.

Selain Perda, kawasan tanpa rokok di rumah sakit secara khusus diatur dalam UUD Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Dalam undang-udang tersebut menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Rumah Sakit adalah memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok. “Regulasi larangan merokok tidak hanya untuk staf rumah sakit, tetapi juga untuk pasien, keluarga, dan pengunjung,” tegasnya.

Ari menyebutkan, spanduk larangan merokok itu sudah lama dipasang di tembok rumah sakit. Hal itu sebagai pengingat bagi masyarakat maupun keluarga pasien. Ari menyebutkan, larangan merokok di kawasan rumah sakit sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi pasien lainnya.

“Kita tidak ingin pasien atau keluarganya terganggu karena asap rokok. Kami berusaha memberikan kenyamanan kepada pasien selama berada di Rs Murjani “ tandasnya. (sli/ans)

Exit mobile version