26.5 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Jika Ada Kades Melanggar Ketentuan Netralitas, Sanksi Tegas akan Diberikan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin. Menyampaikan bahwa Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini kembali memperingatkan kepada para kepala desa (kades) dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

“Kemendagri berharap kepala desa dan perangkat desa dapat menjaga integritas mereka dalam pilkada dan menjalankan peran mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Pjs Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin, Jumat (1/11) lalu.

Dia mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti para kepala desa yang terbukti melanggar netralitas pada pilkada kali ini. Sanksi itu telah diatur dalam undang-undang, baik sanksi administrasi maupun pemberhentian dari jabatannya.

Baca Juga :  Hikmah Iduladha, Bupati : Semoga Tidak Ada Lagi Covid-19 di Kotim

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis dan wajib menjaga posisi netral dalam pilkada,” tegasnya.

Shalahuddin menjelaskan, bahwa kepala desa memiliki peran penting sebagai figur netral dalam proses politik. Yang berarti mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota partai politik, serta dilarang terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses dalam pemilu atau pilkada.

“Kepala desa harus memastikan netralitas mereka dalam tahapan pemilihan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Jika ada kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas ini, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.

Menurut pjs bupati, kades yang melanggar ketentuan ini juga berpotensi dijerat dengan hukuman pidana sesuai aturan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada. Maka dari itu, para kepala desa agar tetap profesional dan menjaga netralitas selama pilkada. (bah/ ens/kpg)

Baca Juga :  Desa Harus Memiliki Data yang Jelas dan Valid, Terutama Mengenai Warga Miskin

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin. Menyampaikan bahwa Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini kembali memperingatkan kepada para kepala desa (kades) dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

“Kemendagri berharap kepala desa dan perangkat desa dapat menjaga integritas mereka dalam pilkada dan menjalankan peran mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Pjs Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin, Jumat (1/11) lalu.

Dia mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti para kepala desa yang terbukti melanggar netralitas pada pilkada kali ini. Sanksi itu telah diatur dalam undang-undang, baik sanksi administrasi maupun pemberhentian dari jabatannya.

Baca Juga :  Hikmah Iduladha, Bupati : Semoga Tidak Ada Lagi Covid-19 di Kotim

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis dan wajib menjaga posisi netral dalam pilkada,” tegasnya.

Shalahuddin menjelaskan, bahwa kepala desa memiliki peran penting sebagai figur netral dalam proses politik. Yang berarti mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota partai politik, serta dilarang terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses dalam pemilu atau pilkada.

“Kepala desa harus memastikan netralitas mereka dalam tahapan pemilihan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Jika ada kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas ini, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.

Menurut pjs bupati, kades yang melanggar ketentuan ini juga berpotensi dijerat dengan hukuman pidana sesuai aturan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada. Maka dari itu, para kepala desa agar tetap profesional dan menjaga netralitas selama pilkada. (bah/ ens/kpg)

Baca Juga :  Desa Harus Memiliki Data yang Jelas dan Valid, Terutama Mengenai Warga Miskin

Terpopuler

Artikel Terbaru