SAMPIT, PROKALTENG.CO– Untuk menjalankan usahanya BUMD PT. Habaring Hurung Sampit membutuhkan peryataan modal dari pemerintah daerah, dan pemerintah daerah pada saat yang bersamaan mempunyai tanggung jawab yang besar untuk turut melancarkan pengelolaan BUMD tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Menurutnya pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit, ditandai dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan BUMD yang maksud dan tujuan pendiriannya itu adalah agar dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah, dan pada akhirnya akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“BUMD PT.Habaring Hurung Sampit sebagai perusahaan induk (holding company) dalam perkembangannya membentuk perseroan anak perusahaan yaitu PT.Alur Mentaya Sejahtera dan perseroan PT Hapakat Betang Mandiri, untuk memperluas kegiatan usahanya sebagai upaya mencapai tujuan didirikannya BUMD di Kabupaten Kotim ,” ujar Halikin, Rabu (1/3)
Dirinya mengatakan, berdasarkan pasal 21 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kotim pada PT Habaring Hurung Sampit perlu diatur dalam Perda.
“Semua itu menjadi penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan afirmasi bagi badan usaha milik daerah, terutama dalam bidang permodalan sehingga BUMD dapat berjalan dengan baik, sehingga nantinya dapat meningkatkan PAD,” katanya.