25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tingkatkan Kesejahteraan Anggota KORPRI di Lingkungan Pemkab Kotim

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mengelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 14 Tahun 2022, tentang iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan melepas pegawai negeri sipil (PNS), yang akan memasuki purna tugas dan perwakilan dari PT Taspen (Persero) yang menyalurkan dana pensiun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotim yang dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Wakil Bupati Kotim, Irawati, Sekretaris Daerah, Fajrurrahman, Plt Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu dan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Sosialisasi ini bertujuan agar dapat diketahui dan dipahami, sehingga nantinya dapat dijadikan pedoman atau acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan iuran anggota Korpri di Kabupaten Kotim,” kata Kamaruddin Makkalepu, Rabu (31/8).

Dirinya juga mengatakan PNS yang memasuki purna tugas kali ini ada sebanyak 23 orang yang terdiri dari 2 pejabat administrator, 2 pejabat pengawas, 4 pejabat pelaksana, 13 guru, 1 pengawas sekolah dan 1 penyuluh pertanian.

Baca Juga :  Komitmen dan Serius Berantas Aksi Kejahatan di Kotim

“Terhitung Mulai Tanggal 1 September 2022, mereka yang 23 orang tersebut resmi menjalani purna tugas, dan acara pelepasan sengaja kami adakan sebelumnya, supaya di tanggal 1 mereka sudah bisa sepenuhnya menjalani masa purna tugas,” ucap Kamaruddin.

Sementara Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor,  juga memberikan sambutan pada acara pembukaan sosialisasi perbup nomor 14 tahun 2022 tentang iuran anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Kotim, dan juga menyerahkan secara simbolis dana pensiun bagi salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Kotim yang akan memasuki purna tugas.

“Sosialisasi Perbup tentang iuran anggota KORPRI yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Kotim, dirinya berharap perbup tersebut dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kotim ini,” sampai Halikin.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mencermati materi yang disampaikan narasumber agar dapat diimplementasikan dan disampaikan ke rekan-rekan di unit kerja masing-masing. Pemungutan dan penyetoran iuran KORPRI pada masing-masing SOPD nantinya akan dilaksanakan setiap bulan sesuai perbup. Dengan demikian, tidak ada lagi PNS yang tidak mendapat tali asih dari dana yang terhimpun.

Baca Juga :  Bupati Minta Maksimalkan Pendataan Bayi pada Aplikas E-PPGBM

“Saya mengingatkan kepada seluruh PNS yang ada di seluruh SOPD yang belum menyelesaikan pembayaran iuran KORPRI bulan-bulan sebelumnya agar segera melakukan pelunasan. Patuhilah perbup yang sudah ada, hal itu untuk mereka sendiri,” ujar Halikin.

Ia juga mengatakan terkait pelepasan PNS yang purna tugas, sebagai wujud penghargaan dan apresiasi, dan ucapan terima kasih dari pemerintah Kabupaten Kotim atas pengabdiannya selama ini. Dan rencananya kegiatan semacam ini akan menjadi agenda rutin setiap bulan.

“Saya berpesan bagi PNS yang memasuki purna tugas, pensiun bukan berarti berhenti berkarya. Dimana pun kita berada dan di bidang apapun itu, kita tetap bisa berkarya dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mengelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 14 Tahun 2022, tentang iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan melepas pegawai negeri sipil (PNS), yang akan memasuki purna tugas dan perwakilan dari PT Taspen (Persero) yang menyalurkan dana pensiun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotim yang dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Wakil Bupati Kotim, Irawati, Sekretaris Daerah, Fajrurrahman, Plt Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu dan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Sosialisasi ini bertujuan agar dapat diketahui dan dipahami, sehingga nantinya dapat dijadikan pedoman atau acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan iuran anggota Korpri di Kabupaten Kotim,” kata Kamaruddin Makkalepu, Rabu (31/8).

Dirinya juga mengatakan PNS yang memasuki purna tugas kali ini ada sebanyak 23 orang yang terdiri dari 2 pejabat administrator, 2 pejabat pengawas, 4 pejabat pelaksana, 13 guru, 1 pengawas sekolah dan 1 penyuluh pertanian.

Baca Juga :  Komitmen dan Serius Berantas Aksi Kejahatan di Kotim

“Terhitung Mulai Tanggal 1 September 2022, mereka yang 23 orang tersebut resmi menjalani purna tugas, dan acara pelepasan sengaja kami adakan sebelumnya, supaya di tanggal 1 mereka sudah bisa sepenuhnya menjalani masa purna tugas,” ucap Kamaruddin.

Sementara Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor,  juga memberikan sambutan pada acara pembukaan sosialisasi perbup nomor 14 tahun 2022 tentang iuran anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Kotim, dan juga menyerahkan secara simbolis dana pensiun bagi salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Kotim yang akan memasuki purna tugas.

“Sosialisasi Perbup tentang iuran anggota KORPRI yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Kotim, dirinya berharap perbup tersebut dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kotim ini,” sampai Halikin.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mencermati materi yang disampaikan narasumber agar dapat diimplementasikan dan disampaikan ke rekan-rekan di unit kerja masing-masing. Pemungutan dan penyetoran iuran KORPRI pada masing-masing SOPD nantinya akan dilaksanakan setiap bulan sesuai perbup. Dengan demikian, tidak ada lagi PNS yang tidak mendapat tali asih dari dana yang terhimpun.

Baca Juga :  Bupati Minta Maksimalkan Pendataan Bayi pada Aplikas E-PPGBM

“Saya mengingatkan kepada seluruh PNS yang ada di seluruh SOPD yang belum menyelesaikan pembayaran iuran KORPRI bulan-bulan sebelumnya agar segera melakukan pelunasan. Patuhilah perbup yang sudah ada, hal itu untuk mereka sendiri,” ujar Halikin.

Ia juga mengatakan terkait pelepasan PNS yang purna tugas, sebagai wujud penghargaan dan apresiasi, dan ucapan terima kasih dari pemerintah Kabupaten Kotim atas pengabdiannya selama ini. Dan rencananya kegiatan semacam ini akan menjadi agenda rutin setiap bulan.

“Saya berpesan bagi PNS yang memasuki purna tugas, pensiun bukan berarti berhenti berkarya. Dimana pun kita berada dan di bidang apapun itu, kita tetap bisa berkarya dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru