32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

CPNS yang akan Menjadi PNS Harus Memenuhi 3 Syarat Utama

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu, mengatakan, bahwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat lolos untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus mempunyai tiga syarat utama yaitu pelatihan dasar, nilai kinerja yang baik, dan kesehatan jasmani dan rohani.

“Para CPNS yang akan menjadi PNS harus melalui tahap uji coba selama satu tahun. Mereka harus memenuhi 3 syarat utama yaitu pelatihan dasar, nilai kinerja yang baik, dan kesehatan jasmani dan rohani,” kata Kamaruddin Selasa (28/2).

Dirinya mengatakan para CPNS yang sudah memenuhi tiga syarat utama tersebut akan diambil sumpahnya, yang kemudian secara resmi mengubah status mereka dari CPNS menjadi PNS. Sehingga mereka sudah siap untuk memikul beban dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Pasar Murah Membantu Mengurangi Beban Masyarakat

“Setelah memenuhi tiga syarat utama tersebut, para CPNS akan diambil sumpahnya dan sudah secara resmi berganti status menjadi PNS, Hal tersebut dilakukan untuk memastikan mereka dapat bekerja, serta  tanggungjawab yang akan dibebankan kepada mereka masing-masing,” ujar Kamaruddin.

Ia juga mengatakan para CPNS di Kabupaten Kotim yang dilantik menjadi PNS oleh Bupati Kotim H.Halikinnor sebanyak 278 sudah memenuhi syarat utama tersebut. Sehingga mereka yang bertugas telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang telah di tentukan dan berharap mereka dapat bertanggung jawab sesuai dengan tugas yang diembankannya.

“Alhamdulillah PNS kita sudah memenuhi 3 syarat utama tersebut, dan mereka telah melewati berbagai rangkaian uji coba dan dinyatakan sehat oleh doketer. Sehingga saya berharap mereka dapat bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan kepadanya,”tutupnya.(bah/kpg)

Baca Juga :  Pokja Mulai Bekerja, Siapkan Reakreditasi RSUD dr Murjani Sampit

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu, mengatakan, bahwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat lolos untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus mempunyai tiga syarat utama yaitu pelatihan dasar, nilai kinerja yang baik, dan kesehatan jasmani dan rohani.

“Para CPNS yang akan menjadi PNS harus melalui tahap uji coba selama satu tahun. Mereka harus memenuhi 3 syarat utama yaitu pelatihan dasar, nilai kinerja yang baik, dan kesehatan jasmani dan rohani,” kata Kamaruddin Selasa (28/2).

Dirinya mengatakan para CPNS yang sudah memenuhi tiga syarat utama tersebut akan diambil sumpahnya, yang kemudian secara resmi mengubah status mereka dari CPNS menjadi PNS. Sehingga mereka sudah siap untuk memikul beban dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Pasar Murah Membantu Mengurangi Beban Masyarakat

“Setelah memenuhi tiga syarat utama tersebut, para CPNS akan diambil sumpahnya dan sudah secara resmi berganti status menjadi PNS, Hal tersebut dilakukan untuk memastikan mereka dapat bekerja, serta  tanggungjawab yang akan dibebankan kepada mereka masing-masing,” ujar Kamaruddin.

Ia juga mengatakan para CPNS di Kabupaten Kotim yang dilantik menjadi PNS oleh Bupati Kotim H.Halikinnor sebanyak 278 sudah memenuhi syarat utama tersebut. Sehingga mereka yang bertugas telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang telah di tentukan dan berharap mereka dapat bertanggung jawab sesuai dengan tugas yang diembankannya.

“Alhamdulillah PNS kita sudah memenuhi 3 syarat utama tersebut, dan mereka telah melewati berbagai rangkaian uji coba dan dinyatakan sehat oleh doketer. Sehingga saya berharap mereka dapat bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan kepadanya,”tutupnya.(bah/kpg)

Baca Juga :  Pokja Mulai Bekerja, Siapkan Reakreditasi RSUD dr Murjani Sampit

Terpopuler

Artikel Terbaru