PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah (satpam) berinisial MI (23) setelah dua tahun berlalu kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terkuak. Penangkapan tersebut dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu korban berinisial NC (14) masih menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.
“Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, terlapor MI (23) diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).
PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah (satpam) berinisial MI (23) setelah dua tahun berlalu kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terkuak. Penangkapan tersebut dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu korban berinisial NC (14) masih menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.
“Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, terlapor MI (23) diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).