Sekda : Semua Harus Bermigrasi ke Digital agar Transaksi Lebih Transparan dan Akuntabel

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar rapat evaluasi mendalam. Terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, di Ruang Rapat HM. Rafi’i, Selasa (07/04).

Dalam arahannya, Sekda Rody Iskandar. Menekankan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah prioritas utama di tengah ketatnya tekanan fiskal.

“Kondisi kita sedang tidak baik-baik saja. Kita perlu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan melalui sosialisasi masif dan jemput bola. Di era digital ini, akses layanan seperti pendaftaran PBB-P2 harus bisa dilakukan hanya melalui ponsel atau Google Form tanpa harus ke kantor,” tegas Rody.

Berdasarkan paparan infografis Strategi Optimalisasi PAD. Terungkap adanya diskoneksi antara target dan realitas. Meski total target PAD terlihat meningkat, namun sektor retribusi murni (non-kesehatan) justru mengalami stagnasi bahkan cenderung menurun dalam tiga tahun terakhir. Hal ini diperparah dengan adanya disparitas antara pertumbuhan ekonomi makro dengan hasil pengumpulan pajak konvensional.

Baca Juga :  Bupati Nurhidayah Dampingi Atlet Muda Kobar di POPNAS dan PEPARPENAS 2025 Jakarta

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menjelaskan Bahwa evaluasi ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD).

“Ruang fiskal kita sangat terbatas akibat efisiensi dana transfer pusat. Tidak ada cara lain selain kemandirian fiskal. Kami mengidentifikasi masih banyak kebocoran potensi, terutama pada titik-titik layanan yang masih menggunakan pola manual,” ungkap Ikhsan.

Electronic money exchangers listing

Data teknis yang dipaparkan menunjukkan contoh nyata kebocoran pada sektor jasa. Seperti sewa alat berat di mana jam kerja lapangan sering tidak sinkron dengan laporan pendapatan (under-reporting).

Demikian pula pada retribusi parkir, di mana volume kendaraan yang tinggi tidak berbanding lurus dengan setoran karena adanya praktik juru parkir liar dan transaksi tunai yang tidak transparan.

Sektor persampahan juga menjadi sorotan tajam. Analisis menunjukkan realisasi retribusi sampah baru mencapai sekitar 18,7 persen dari total potensi yang ada.

“Ada gap besar antara biaya layanan dan penerimaan. Kami merencanakan integrasi sistem retribusi dan pembentukan tim optimalisasi untuk menutup celah negosiasi atau ‘ruang gelap’ ini,” tambah Ikhsan.

Baca Juga :  Gratis Selama Expo! Keswan Sediakan Layanan Kesehatan Hewan

Sebagai solusi, Pemkab Kobar telah menyusun Peta Jalan Transformasi yang mencakup :

 

Sensus Spasial  Sinkronisasi Data: Melakukan overlay database untuk memetakan objek pajak secara akurat.

Migrasi Pajak ke Cashless System: Penerapan QRIS dan e-Billing untuk memastikan dana langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda).

Restrukturisasi Budaya Kerja: Mengubah mentalitas layanan dari manual ke digital untuk meningkatkan akuntabilitas.

Kebijakan Pro-Rakyat: Pemberian tarif super ringan untuk lahan produksi pangan guna perlindungan ketahanan pangan, serta penetapan tarif moderat (5%) bagi usaha barakan, kost, dan homestay untuk mengejar kuantitas wajib pajak.

Menutup rapat, Sekda Rody Iskandar menginstruksikan percepatan digitalisasi penuh. “Retribusi yang dulu kita abaikan karena nilainya kecil, sekarang harus dikelola serius karena pengalinya banyak. Semuanya harus bermigrasi ke digital agar transaksi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(mmc/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar rapat evaluasi mendalam. Terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, di Ruang Rapat HM. Rafi’i, Selasa (07/04).

Dalam arahannya, Sekda Rody Iskandar. Menekankan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah prioritas utama di tengah ketatnya tekanan fiskal.

Electronic money exchangers listing

“Kondisi kita sedang tidak baik-baik saja. Kita perlu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan melalui sosialisasi masif dan jemput bola. Di era digital ini, akses layanan seperti pendaftaran PBB-P2 harus bisa dilakukan hanya melalui ponsel atau Google Form tanpa harus ke kantor,” tegas Rody.

Berdasarkan paparan infografis Strategi Optimalisasi PAD. Terungkap adanya diskoneksi antara target dan realitas. Meski total target PAD terlihat meningkat, namun sektor retribusi murni (non-kesehatan) justru mengalami stagnasi bahkan cenderung menurun dalam tiga tahun terakhir. Hal ini diperparah dengan adanya disparitas antara pertumbuhan ekonomi makro dengan hasil pengumpulan pajak konvensional.

Baca Juga :  Bupati Nurhidayah Dampingi Atlet Muda Kobar di POPNAS dan PEPARPENAS 2025 Jakarta

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menjelaskan Bahwa evaluasi ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD).

“Ruang fiskal kita sangat terbatas akibat efisiensi dana transfer pusat. Tidak ada cara lain selain kemandirian fiskal. Kami mengidentifikasi masih banyak kebocoran potensi, terutama pada titik-titik layanan yang masih menggunakan pola manual,” ungkap Ikhsan.

Data teknis yang dipaparkan menunjukkan contoh nyata kebocoran pada sektor jasa. Seperti sewa alat berat di mana jam kerja lapangan sering tidak sinkron dengan laporan pendapatan (under-reporting).

Demikian pula pada retribusi parkir, di mana volume kendaraan yang tinggi tidak berbanding lurus dengan setoran karena adanya praktik juru parkir liar dan transaksi tunai yang tidak transparan.

Sektor persampahan juga menjadi sorotan tajam. Analisis menunjukkan realisasi retribusi sampah baru mencapai sekitar 18,7 persen dari total potensi yang ada.

“Ada gap besar antara biaya layanan dan penerimaan. Kami merencanakan integrasi sistem retribusi dan pembentukan tim optimalisasi untuk menutup celah negosiasi atau ‘ruang gelap’ ini,” tambah Ikhsan.

Baca Juga :  Gratis Selama Expo! Keswan Sediakan Layanan Kesehatan Hewan

Sebagai solusi, Pemkab Kobar telah menyusun Peta Jalan Transformasi yang mencakup :

 

Sensus Spasial  Sinkronisasi Data: Melakukan overlay database untuk memetakan objek pajak secara akurat.

Migrasi Pajak ke Cashless System: Penerapan QRIS dan e-Billing untuk memastikan dana langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda).

Restrukturisasi Budaya Kerja: Mengubah mentalitas layanan dari manual ke digital untuk meningkatkan akuntabilitas.

Kebijakan Pro-Rakyat: Pemberian tarif super ringan untuk lahan produksi pangan guna perlindungan ketahanan pangan, serta penetapan tarif moderat (5%) bagi usaha barakan, kost, dan homestay untuk mengejar kuantitas wajib pajak.

Menutup rapat, Sekda Rody Iskandar menginstruksikan percepatan digitalisasi penuh. “Retribusi yang dulu kita abaikan karena nilainya kecil, sekarang harus dikelola serius karena pengalinya banyak. Semuanya harus bermigrasi ke digital agar transaksi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(mmc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru