Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kobar Verifikasi dan Sinkronisasi Data Pekerja Rentan Non ASN

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat verifikasi dan sinkronisasi data pekerja rentan Non ASN di Ruang Rapat Pemberdayaan DPMD, Pangkalan Bun, Kamis (5/3/2026)

Rapat tersebut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Kobar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga rentan Non ASN melalui DPA DPMD Tahun Anggaran 2026.

Kepala DPMD Kobar, Aida Lailawati, dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan, meliputi Ketua RT, Linmas, dan kader Posyandu.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Aplikasi e-PLKK, Permudah Layanan Kecelakaan Kerja di RSUD Barito Utara

“Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai bentuk penghargaan atas peran aktif mereka dalam pelayanan sosial kemasyarakatan,” ujar Aida.

Dalam rapat tersebut, Aida Lailawati meminta camat dan lurah melalui Kasi Kesra untuk melakukan verifikasi faktual secara by name by address, memastikan jabatan aktif pada tahun 2026, serta menyampaikan data lengkap sesuai waktu yang telah disepakati.

Selain itu, DPMD juga meminta dukungan BPJS Ketenagakerjaan, dalam proses sinkronisasi data, termasuk penjelasan teknis mengenai mekanisme pendaftaran baru, perbaikan data, format sistem kepesertaan, serta pemaparan program dan manfaat yang akan diterima peserta.

Hal ini dinilai penting agar pemerintah kecamatan dan kelurahan memiliki pemahaman yang sama untuk diteruskan kepada para RT, Linmas, dan kader Posyandu, sehingga mereka mengetahui hak serta prosedur klaim yang berlaku.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kepala Desa Tumbang Nusa, “Mohon Beri Warga Kami Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"

“Anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah ini adalah bentuk nyata komitmen perlindungan sosial kepada tenaga kemasyarakatan. Namun komitmen ini harus diimbangi dengan data yang valid, tertib administrasi, dan akuntabel,” tegas Aida Lailawati.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap seluruh data dapat disinkronkan secara final tanpa adanya selisih maupun data yang belum jelas identitas jabatan dan wilayahnya.(mmc/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat verifikasi dan sinkronisasi data pekerja rentan Non ASN di Ruang Rapat Pemberdayaan DPMD, Pangkalan Bun, Kamis (5/3/2026)

Rapat tersebut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Kobar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga rentan Non ASN melalui DPA DPMD Tahun Anggaran 2026.

Kepala DPMD Kobar, Aida Lailawati, dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan, meliputi Ketua RT, Linmas, dan kader Posyandu.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Aplikasi e-PLKK, Permudah Layanan Kecelakaan Kerja di RSUD Barito Utara

“Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai bentuk penghargaan atas peran aktif mereka dalam pelayanan sosial kemasyarakatan,” ujar Aida.

Dalam rapat tersebut, Aida Lailawati meminta camat dan lurah melalui Kasi Kesra untuk melakukan verifikasi faktual secara by name by address, memastikan jabatan aktif pada tahun 2026, serta menyampaikan data lengkap sesuai waktu yang telah disepakati.

Selain itu, DPMD juga meminta dukungan BPJS Ketenagakerjaan, dalam proses sinkronisasi data, termasuk penjelasan teknis mengenai mekanisme pendaftaran baru, perbaikan data, format sistem kepesertaan, serta pemaparan program dan manfaat yang akan diterima peserta.

Hal ini dinilai penting agar pemerintah kecamatan dan kelurahan memiliki pemahaman yang sama untuk diteruskan kepada para RT, Linmas, dan kader Posyandu, sehingga mereka mengetahui hak serta prosedur klaim yang berlaku.

Baca Juga :  Kepala Desa Tumbang Nusa, “Mohon Beri Warga Kami Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"

“Anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah ini adalah bentuk nyata komitmen perlindungan sosial kepada tenaga kemasyarakatan. Namun komitmen ini harus diimbangi dengan data yang valid, tertib administrasi, dan akuntabel,” tegas Aida Lailawati.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap seluruh data dapat disinkronkan secara final tanpa adanya selisih maupun data yang belum jelas identitas jabatan dan wilayahnya.(mmc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru