31.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Jangan Seenaknya! Pelaku Usaha Harus Mematuhi Aturan dan Ketentuan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Keberadaan pelaku usaha di Kabupaten Katingan, banyak sekali ditemukan melakukan pelanggaran. Dimana mereka menggunakan bahu jalan hingga menutup drainase sebagai tempat berjualan. Penyalahgunaan bahu jalan ini, dipastikan akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kabupaten Katingan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, hingga memberikan surat resmi kepada pelaku usaha yang melanggar,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol, Jumat (22/9).

Mereka dari Satpol PP jelasnya, tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus mematuhi aturan dan ketentuan. “Sebab jika berjualan di bahu jalan, ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota. Jadi tolong kepada seluruh pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan seenaknya,” tegas Budiman L Gaol.

Baca Juga :  Bupati Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Danau Bulat

Dia juga mengatakan, selama ini mereka masih berupaya melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha. Namun jika masih bandel, dan tidak mau mematuhi aturan, maka mau tidak mau harus diberikan tindakan dengan cara penertiban, dan pembongkaran.

“Jadi saat ini kita masih mendahulukan persuasif dan imbauan. Sekali lagi kami memohon kesadaran pelaku usaha. Agar Katingan ini menjadi Kabupaten yang indah, dan tidak kumuh,”ujarnya. (eri/ram/kpg/ind)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Keberadaan pelaku usaha di Kabupaten Katingan, banyak sekali ditemukan melakukan pelanggaran. Dimana mereka menggunakan bahu jalan hingga menutup drainase sebagai tempat berjualan. Penyalahgunaan bahu jalan ini, dipastikan akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kabupaten Katingan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, hingga memberikan surat resmi kepada pelaku usaha yang melanggar,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol, Jumat (22/9).

Mereka dari Satpol PP jelasnya, tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus mematuhi aturan dan ketentuan. “Sebab jika berjualan di bahu jalan, ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota. Jadi tolong kepada seluruh pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan seenaknya,” tegas Budiman L Gaol.

Baca Juga :  Bupati Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Danau Bulat

Dia juga mengatakan, selama ini mereka masih berupaya melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha. Namun jika masih bandel, dan tidak mau mematuhi aturan, maka mau tidak mau harus diberikan tindakan dengan cara penertiban, dan pembongkaran.

“Jadi saat ini kita masih mendahulukan persuasif dan imbauan. Sekali lagi kami memohon kesadaran pelaku usaha. Agar Katingan ini menjadi Kabupaten yang indah, dan tidak kumuh,”ujarnya. (eri/ram/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru