KASONGAN-Memasuki bulan
suci Ramadan, kini jam kerja untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan selama bulan Ramadan diubah dari sebelumnya. Selama
bulan Ramadan, jam masuk kerja ditetapkan untuk Senin-Kamis pada pukul 08.00
dan pulang pada pukul 15.00 WIB.
Sedangkan jam
istirahat seperti biasa pada pukul 12.00-13.00 WIB, pada hari Jumat masuk tetap
pukul 08.00 WIB, istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang pada pukul
15.30 WIB.
Jumlah jam kerja
efektif bagi Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan lima hari kerja minimal
32,50 jam perminggu. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas.
“Selama bulan
suci Ramadan ini kita harapkan tetap menjaga dan menciptakan suasana yang
kondusif di lingkungan kerja masing-masing,†ujarnya kepada Kalteng Pos, Kamis
(23/4).
Orang nomor satu
di Kabupaten Katingan ini meminta kepada ASN atau umat beragama lain, untuk
menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Jangan sampai
makan minum di tempat yang terbuka. Kita hargai saudara kita yang sedang
berpuasa sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan lancar,†jelas
Sakariyas.
Sakariyas
mengungkapkan, begitu juga kepada masyarakat Kabupaten Katingan, dia mengajak
untuk bersama-sama menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah
puasa. Lalu bagi rumah makan dan minuman, jangan sampai berjualan secara
terbuka. “Gunakan kain penutup di depan. Jangan sampai terlihat ada orang yang
sedang makan dan minum,†tegasnya.