26.4 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Sakariyas Lantik Dua Pejabat Eselon II

KASONGAN – Di awal tahun 2020 ini, kembali dua orang
pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dilantik.
Pelantikan ini untuk mengisi dua jabatan kosong.

Dua pejabat yang dilantik Bupati Katingan Sakariyas di halaman
Kantor Bupati Katingan, Jumat (17/1), yaitu jabatan Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan yang diamanahkan kepada
Feriso, dan Staf Ahli Bupati Bidang
Kesejahteraan dan SDM yang diamanahkan kepada Imanuel.

Dijelaskan bupati, pelantikan
kedua pejabat ini sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.  Yang mana sebelumnya telah dilakukan melalui
seleksi terbuka, yang dilakukan pada tahun 2019 lalu. “Saya berharap kepada
saudara yang telah dilantik ini, agar betul-betul melaksanakan tugas dan
tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima SK, Bupati Minta CPNS dan PPPK Tunjukkan Kinerja Terbaik

Tidak kalah pentingnya lagi, ungkap
Sakariyas adalah taati aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sekali kali
melakukan hal yang bertentangan dengan ketentuan. “Ini sangat penting saya
tegaskan. Sehingga tidak menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun orang
lain,” ujarnya.

Oleh sebab itulah, tambahnya pahami
segala bentuk aturan. Mulai dari peraturan bupati, peraturan daerah, hingga
peraturan perundang-undangan. “Saya harap hal ini bisa menjadi perhatian serius
semuanya,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini.

Selanjutnya, lakukan koordinasi
dan konsultasi dalam pelaksanaan tugas. Jangan berjalan sendiri-sendiri.
Sehingga berbagai program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik di
tahun anggaran 2020 ini.

“Secara khusus kepada Kepala Disdukcapil
lakukan semaksimal mungkin terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Untuk melakukan penataan terhadap dokumen administrasi kependudukan. Sehingga
hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan lainnya,” kata Sakariyas.

Baca Juga :  Selain Mudik, Pada Tanggal Berikut Ini, PNS Juga Dilarang Cuti

Begitu juga kepada pejabat Staf
Ahli Bidang Kesejahteraan dan SDM, agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai staf ahli Bupati. “Saya minta aktif untuk memberikan masukan dan saran,
sesuai dengan tugas atau bidangnya. Tak kalah pentingnya juga aktif mencari
solusi terhadap masalah sesuai dengan bidangnya,” tandasnya. (eri/ari/nto)

KASONGAN – Di awal tahun 2020 ini, kembali dua orang
pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dilantik.
Pelantikan ini untuk mengisi dua jabatan kosong.

Dua pejabat yang dilantik Bupati Katingan Sakariyas di halaman
Kantor Bupati Katingan, Jumat (17/1), yaitu jabatan Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan yang diamanahkan kepada
Feriso, dan Staf Ahli Bupati Bidang
Kesejahteraan dan SDM yang diamanahkan kepada Imanuel.

Dijelaskan bupati, pelantikan
kedua pejabat ini sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.  Yang mana sebelumnya telah dilakukan melalui
seleksi terbuka, yang dilakukan pada tahun 2019 lalu. “Saya berharap kepada
saudara yang telah dilantik ini, agar betul-betul melaksanakan tugas dan
tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima SK, Bupati Minta CPNS dan PPPK Tunjukkan Kinerja Terbaik

Tidak kalah pentingnya lagi, ungkap
Sakariyas adalah taati aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sekali kali
melakukan hal yang bertentangan dengan ketentuan. “Ini sangat penting saya
tegaskan. Sehingga tidak menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun orang
lain,” ujarnya.

Oleh sebab itulah, tambahnya pahami
segala bentuk aturan. Mulai dari peraturan bupati, peraturan daerah, hingga
peraturan perundang-undangan. “Saya harap hal ini bisa menjadi perhatian serius
semuanya,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini.

Selanjutnya, lakukan koordinasi
dan konsultasi dalam pelaksanaan tugas. Jangan berjalan sendiri-sendiri.
Sehingga berbagai program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik di
tahun anggaran 2020 ini.

“Secara khusus kepada Kepala Disdukcapil
lakukan semaksimal mungkin terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Untuk melakukan penataan terhadap dokumen administrasi kependudukan. Sehingga
hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan lainnya,” kata Sakariyas.

Baca Juga :  Selain Mudik, Pada Tanggal Berikut Ini, PNS Juga Dilarang Cuti

Begitu juga kepada pejabat Staf
Ahli Bidang Kesejahteraan dan SDM, agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai staf ahli Bupati. “Saya minta aktif untuk memberikan masukan dan saran,
sesuai dengan tugas atau bidangnya. Tak kalah pentingnya juga aktif mencari
solusi terhadap masalah sesuai dengan bidangnya,” tandasnya. (eri/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru