31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pejabat Wajib Sampaikan LHKPN Paling Lambat 31 Maret 2020

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pilpsi) H Edy Pratowo
meminta kepada para pejabat untuk menyampaikan laporan harta kekayaan
penyeleggara negara (LHKPN). Bahkan bupati mengaku, pihaknya telah mengeluarkan
surat yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkup pemerintah
kabupaten Pulang Pisau.

“Kami meminta agar seluruh
perangkat daerah untuk menyampaikan daftar nama wajib LKHPN 2020 pada masing-masing
unit kerja. Sampaikan harta kekayaan bagi pejabat wajib LHKPN secara online
melalui aplikasi LHKPN paling lambat 31 Maret mendatang,” pinta Edy saat apel
gabungan Korpri, Jumat (17/1).

Edy meminta apa yang menjadi
instruksinya tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan secepatnya. “Saya
ingatkan pejabat yang berkepentingan agar menindaklanjuti pelaporan LHKPN 2020
itu. Nanti progresnya akan saya minta. Pak sekda, nanti tolong dilihat mana
yang sudah sampaikan LHKPN dan mana yang belum,” pinta Edy.

Baca Juga :  Pulpis Kembangkan Udang Vaname dan Lobster Air Tawar

Selain itu bupati juga meminta
kepada jajaranya untuk segera menyampaikan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). “Saya juga telah menyampaikan surat terkait
penyampaian dokumen SAKIP 2019,” kata dia.

Bupati menegaskan, agar seluruh perangkat
daerah menyampaikan dokumen tersebut tepat waktu ke bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Pulang Pisau. “Tolong ini diperhatikan. Karena ini merupakan
salah satu penilaian dalam rangka pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan
kita yang lebih baik lagi,” tegas Edy.

Edy juga meminta kepada seluruh
aparatur dan pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau untuk terus
meningkatkan kinerja. “Saya rasa sangat wajar kita meningkatkan kinerja. Itu
sebagai konsekwensi kita diberi amanat untuk menjalankan tugas yang diberikan,”
tandasnya. (art/uni/nto)

Baca Juga :  Jadikan Pemadam sebagai Garda Terdepan Lindungi Risiko Kebakaran

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pilpsi) H Edy Pratowo
meminta kepada para pejabat untuk menyampaikan laporan harta kekayaan
penyeleggara negara (LHKPN). Bahkan bupati mengaku, pihaknya telah mengeluarkan
surat yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkup pemerintah
kabupaten Pulang Pisau.

“Kami meminta agar seluruh
perangkat daerah untuk menyampaikan daftar nama wajib LKHPN 2020 pada masing-masing
unit kerja. Sampaikan harta kekayaan bagi pejabat wajib LHKPN secara online
melalui aplikasi LHKPN paling lambat 31 Maret mendatang,” pinta Edy saat apel
gabungan Korpri, Jumat (17/1).

Edy meminta apa yang menjadi
instruksinya tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan secepatnya. “Saya
ingatkan pejabat yang berkepentingan agar menindaklanjuti pelaporan LHKPN 2020
itu. Nanti progresnya akan saya minta. Pak sekda, nanti tolong dilihat mana
yang sudah sampaikan LHKPN dan mana yang belum,” pinta Edy.

Baca Juga :  Pulpis Kembangkan Udang Vaname dan Lobster Air Tawar

Selain itu bupati juga meminta
kepada jajaranya untuk segera menyampaikan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). “Saya juga telah menyampaikan surat terkait
penyampaian dokumen SAKIP 2019,” kata dia.

Bupati menegaskan, agar seluruh perangkat
daerah menyampaikan dokumen tersebut tepat waktu ke bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Pulang Pisau. “Tolong ini diperhatikan. Karena ini merupakan
salah satu penilaian dalam rangka pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan
kita yang lebih baik lagi,” tegas Edy.

Edy juga meminta kepada seluruh
aparatur dan pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau untuk terus
meningkatkan kinerja. “Saya rasa sangat wajar kita meningkatkan kinerja. Itu
sebagai konsekwensi kita diberi amanat untuk menjalankan tugas yang diberikan,”
tandasnya. (art/uni/nto)

Baca Juga :  Jadikan Pemadam sebagai Garda Terdepan Lindungi Risiko Kebakaran

Terpopuler

Artikel Terbaru