34.4 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

PBS Wajib Memperhatikan Desa di Sekitar Perusahaan

KASONGAN – Seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan diingatkan supaya wajib memperhatikan kondisi masyarakat desa di sekitar areal perusahaannya. Terutama menyangkut pemberian bantuan dalam menunaikan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas pada sebuah acara yang digelar baru-baru ini di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan. Menurut Sakariyas, hal ini sebenarnya sudah sering dia sampaikan secara langsung kepada pihak perusahaan. Baik yang bergerak di perkebunan, pertambangan, dan HPH yang ada di Kabupaten Katingan.

“Mari kita peduli kepada masyarakat kita, terutama desa yang ada di sekitar perusahaan. Sehingga masyarakat desa merasa kehadiran investor di tempat mereka memberikan manfaat,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringatan Keras! Tak Ada Toleransi Lagi Bagi Penjual Miras

Memang, lanjut bupati, tidak ada aturan yang mengharuskan perusahaan untuk membantu masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Namun  CSR itu sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat. “Tidak ada aturan yang mengharuskan. Kita bukan memaksa, tapi bagaimana kita bersinergi,” tegasnya.

Di sisi lain, bupati juga menyinggung sikap perusahaan-perusahaan yang dinilai terkesan tidak menjalin komunikasi dengan baik. “Perusahaan kan mencari keuntungan di sini (Katingan), hampir tidak ada satu pun manajemen perkebunan yang saya tahu. Seharusnya silaturahmi dengan kita. Seperti kita bertamu ke tempat orang lain harus ketuk pintu dulu,” sentilnya. (eri/ens/ctk/nto)

KASONGAN – Seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan diingatkan supaya wajib memperhatikan kondisi masyarakat desa di sekitar areal perusahaannya. Terutama menyangkut pemberian bantuan dalam menunaikan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas pada sebuah acara yang digelar baru-baru ini di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan. Menurut Sakariyas, hal ini sebenarnya sudah sering dia sampaikan secara langsung kepada pihak perusahaan. Baik yang bergerak di perkebunan, pertambangan, dan HPH yang ada di Kabupaten Katingan.

“Mari kita peduli kepada masyarakat kita, terutama desa yang ada di sekitar perusahaan. Sehingga masyarakat desa merasa kehadiran investor di tempat mereka memberikan manfaat,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringatan Keras! Tak Ada Toleransi Lagi Bagi Penjual Miras

Memang, lanjut bupati, tidak ada aturan yang mengharuskan perusahaan untuk membantu masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Namun  CSR itu sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat. “Tidak ada aturan yang mengharuskan. Kita bukan memaksa, tapi bagaimana kita bersinergi,” tegasnya.

Di sisi lain, bupati juga menyinggung sikap perusahaan-perusahaan yang dinilai terkesan tidak menjalin komunikasi dengan baik. “Perusahaan kan mencari keuntungan di sini (Katingan), hampir tidak ada satu pun manajemen perkebunan yang saya tahu. Seharusnya silaturahmi dengan kita. Seperti kita bertamu ke tempat orang lain harus ketuk pintu dulu,” sentilnya. (eri/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru