KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam beberapa tahun ini, dana desa (DD) yang dikelola desa cukup besar. Dengan besarnya anggaran desa ini, seluruh kepala desa (kades) diingatkan, jika ada camat yang meminta uang ke kepala desa, harus ditolak. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas ketika membuka musrenbang tingkat Kecamatan Tasik Payawan, Selasa (16/2).
Menurut Sakariyas, camat tidak boleh seenaknya. Apalagi mengintervensi kepala desa. Misalnya, ada camat meminta anggaran desa untuk membangun jalan. Setelah itu, jalan tersebut dikerjakan melalui pihak ketiga. Setelah berjalan, dibuat MoU. “Hal semacam ini tidak boleh dilakukan. Tolong ini diingat oleh seluruh kepala desa,†kata Sakariyas.
Dijelaskan bupati, anggaran dana desa tidak boleh dikerjakan melalui pihak ketiga. Sebab anggaran untuk pembangunan dari dana desa itu sifatnya swakelola. “Ini harus diketahui. Lihat aturan dan petunjuknya,†tegasnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan pertanggungjawaban, seluruh desa diingatkan segera menyampaikannya paling lambat akhir Februari 2021. Laporan pertanggungjawaban itu, Sakariyas minta untuk diserahkan ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. “Jangan sampai lewat dari bulan Februari ini. Segera lengkapi apa yang belum untuk pertanggungjawabannya,†harapnya.
Sementara berkaitan dengan kegiatan musrenbang, pria asal Desa Tumbang Lahang ini mempersilahkan untuk mengajukan usulannya. Namun dari apa yang dia perhatikan, usulan untuk tahun anggaran 2022, ada yang sudah masuk di tahun anggaran 2021. “Ada beberapa kegiatan yang masuk tahun ini di Kecamatan Tasik Payawan. Terutama untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya,†ungkapnya.