27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Razia Pertokoan

KASONGAN–Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui
Satpol PP Kabupaten Katingan, telah menggandeng jajaran Bea Cukai Sampit, untuk
melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten
Katingan.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol
PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubbid Penegakan Perda atau PPNS
Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Senin (9/12).

Ditegaskan Budiman L Gaol, jangan
sampai ada rokok beredar atau dijual para pedagang secara ilegal. Sebab akan
merugikan bagi pemerintah, karena tidak ada kontribusinya.

Untuk itulah, pengawasan mereka
lakukan secara berkelanjutan atau terus menerus. Salah satunya, di wilayah
Tumbang Samba, Kecamatan Katingah Tengah, beberapa waktu lalu.

Sosialisasi yang dirangkai dengan
operasi pengecekan ke sejumlah toko tersebut, ujarnya, mereka mengingatkan
kepada para pedagang supaya lebih teliti dan hati-hati dalam menjual barang. Artinya
jangan menjual barang ilegal.

Baca Juga :  Masuk Kantor Diskominfosantik Katingan, Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

“Dari hasil pemantauan dan
pengawasan di lapangan beberapa waktu lalu, memang masih terdapat toko-toko
yang menjual rokok dengan pita cukai yang ilegal. Ini langsung kami berikan
teguran,” ujarnya.

Menurut pria yang juga menjabat
sebagai sekretaris BNK Katingan ini, untuk melihat dan mendeteksi pita cukai
rokok ilegal, mereka menggunakan alat yang modern.

“Sebab pita rokok yang
terdapat di bungkus rokok tidak bisa dilihat dengan pandangan mata. Jadi ada
alat tertentu, yang dimiliki jajaran Bea Cukai Sampit, untuk mengeceknya,”
ungkap Budiman.

Dia berharap dengan adanya
pengawasan seperti ini, negara tidak dirugikan. Sebab berdasarkan ketentuan
yang berlaku, pajak cukai rokok wajib masuk ke kas negara. “Jika tidak,
maka penjualnya bisa dipidana,” tegasnya.(eri/ila/nto)

Baca Juga :  Dua Warga Katingan Dapat Santunan dari BPJS

KASONGAN–Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui
Satpol PP Kabupaten Katingan, telah menggandeng jajaran Bea Cukai Sampit, untuk
melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten
Katingan.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol
PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubbid Penegakan Perda atau PPNS
Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Senin (9/12).

Ditegaskan Budiman L Gaol, jangan
sampai ada rokok beredar atau dijual para pedagang secara ilegal. Sebab akan
merugikan bagi pemerintah, karena tidak ada kontribusinya.

Untuk itulah, pengawasan mereka
lakukan secara berkelanjutan atau terus menerus. Salah satunya, di wilayah
Tumbang Samba, Kecamatan Katingah Tengah, beberapa waktu lalu.

Sosialisasi yang dirangkai dengan
operasi pengecekan ke sejumlah toko tersebut, ujarnya, mereka mengingatkan
kepada para pedagang supaya lebih teliti dan hati-hati dalam menjual barang. Artinya
jangan menjual barang ilegal.

Baca Juga :  Masuk Kantor Diskominfosantik Katingan, Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

“Dari hasil pemantauan dan
pengawasan di lapangan beberapa waktu lalu, memang masih terdapat toko-toko
yang menjual rokok dengan pita cukai yang ilegal. Ini langsung kami berikan
teguran,” ujarnya.

Menurut pria yang juga menjabat
sebagai sekretaris BNK Katingan ini, untuk melihat dan mendeteksi pita cukai
rokok ilegal, mereka menggunakan alat yang modern.

“Sebab pita rokok yang
terdapat di bungkus rokok tidak bisa dilihat dengan pandangan mata. Jadi ada
alat tertentu, yang dimiliki jajaran Bea Cukai Sampit, untuk mengeceknya,”
ungkap Budiman.

Dia berharap dengan adanya
pengawasan seperti ini, negara tidak dirugikan. Sebab berdasarkan ketentuan
yang berlaku, pajak cukai rokok wajib masuk ke kas negara. “Jika tidak,
maka penjualnya bisa dipidana,” tegasnya.(eri/ila/nto)

Baca Juga :  Dua Warga Katingan Dapat Santunan dari BPJS

Terpopuler

Artikel Terbaru