27.3 C
Jakarta
Thursday, May 9, 2024

Masuk Kantor Diskominfosantik Katingan, Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mencegah penularan Covid 19 di lingkungan kantor. Kini Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Katingan telah menerapkan wajib scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di akses pintu masuk dan keluar kantornya.

Penerapan wajib scan QR Code PeduliLindungi itu dimulai sejak Kamis (20/1/2022).

Kepala DiskominfosantikKabupaten Katingan Wim menjelaskan, penerapan dan pemasangan QR Code di kantornya dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 di lingkungan wilayah kerja perkantoran di Kabupaten Katingan.

“Kita memanfaatkan  infrastruktur telekomunikasi, sistem, dan teknologi informasi yang ditetapkan dalam keputusan Menkominfo tahun 2020 tentang upaya penanganan Covid 19. Pemasangan QR Code PeduliLindungi ini dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Setiap Kegiatan Harus Ada Perencanaan, Aset Desa Harus Tercatat

Disisi lain lanjut mantan Kepala Bappelitbang Kabupaten Katingan ini, hal itu juga untuk mempermudah pelacakan pegawai, maupun pengunjung yang datang serta pendataan situasi COVID 19 di lokasi tersebut.

“Dengan demikian, maka protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik,” tandasnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mencegah penularan Covid 19 di lingkungan kantor. Kini Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Katingan telah menerapkan wajib scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di akses pintu masuk dan keluar kantornya.

Penerapan wajib scan QR Code PeduliLindungi itu dimulai sejak Kamis (20/1/2022).

Kepala DiskominfosantikKabupaten Katingan Wim menjelaskan, penerapan dan pemasangan QR Code di kantornya dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 di lingkungan wilayah kerja perkantoran di Kabupaten Katingan.

“Kita memanfaatkan  infrastruktur telekomunikasi, sistem, dan teknologi informasi yang ditetapkan dalam keputusan Menkominfo tahun 2020 tentang upaya penanganan Covid 19. Pemasangan QR Code PeduliLindungi ini dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Setiap Kegiatan Harus Ada Perencanaan, Aset Desa Harus Tercatat

Disisi lain lanjut mantan Kepala Bappelitbang Kabupaten Katingan ini, hal itu juga untuk mempermudah pelacakan pegawai, maupun pengunjung yang datang serta pendataan situasi COVID 19 di lokasi tersebut.

“Dengan demikian, maka protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik,” tandasnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru