KASONGAN, PROKALTENG.CO– Reklame atau baliho yang dipasang di pinggir jalan, dan tempat lainnya di wilayah Kota Kasongan, kembali ditertibkan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Katingan. Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol menyampaikan, bahwa masalah ini sudah sering mereka sampaikan.
Apabila mau melakukan pemasangan reklame atau baliho di Kabupaten Katingan, wajib ada pemberitahuan dan membayar pajak. “Ini sudah ada Perda nya,” tegas Budiman, Kamis (8/9).
Tak hanya itu ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Katingan ini, bagi reklame atau baliho yang sudah lewat masang pajangnya, harus segera dilepaskan kembali. “Sebab jika kita temukan, pasti akan kita tertibkan. Itu ada banyak seperti baliho promosi, juga baliho rokok, dan lainnya,” ucapnya.
Pihaknya dari Satpol PP Kabupaten Katingan ungkapnya, terus melakukan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Katingan. Ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap berbagai Perda yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Sebab Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah, melalui pajak reklame. Dengan dilakukannya penindakan atau pembongkaran reklame ini, diharapkan untuk pengusaha yang memasangnya untuk membayar atau memperbaharui izin reklame,” tandasnya.(eri/art)