26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Katingan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi di Pelayanan Publik

KASONGAN–Di sepanjang tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan
berhasil mendapatkan berbagai prestasi. Bahkan di akhir November, Katingan
kembali raih penghargaan dari Ombusman Republik Indonesia di Jakarta. Penghargaan
ini diberikan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Bupati Katingan Sakariyas
mengatakan, Pemkab Katingan telah berhasil mendapatkan predikat kepatuhan
tersebut. Dia menilai, ini semua tidak bisa lepas dari kerja profesionalitas
jajaran Pemkab Katingan yang semakin baik.

“Penghargaan ini akan
menjadi pemacu kerja bagi Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya kepada wartawan usai memimpin
apel gabungan, Jumat (29/11).

Sakariyas menjelaskan, bahwa
predikat kepatuhan ini  mengacu terhadap
standar pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah. Terutama sesuai
dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 terkait standar pelayanan publik.

Baca Juga :  Ingat, Pustu dan UPTD Pendidikan Wajib Membuat Laporan Bulanan

Dengan diberikannya penghargaan
tersebut, dia minta agar ASN Pemkab Katingan harus mengoptimalkan pelayanan
publik yang berintegritas kepada masyarakat. Pelayanan publik ini juga wajib
mengangkat sisi humanis, fleksibel, dan tidak melanggar ketentuan prosedural.

“Saya sebagai pimpinan
berharap jajaran pemerintah Kabupaten Katingan bisa bersinergi terus-menerus
kedepannya,” ujarnya. (eri/ila/nto)

KASONGAN–Di sepanjang tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan
berhasil mendapatkan berbagai prestasi. Bahkan di akhir November, Katingan
kembali raih penghargaan dari Ombusman Republik Indonesia di Jakarta. Penghargaan
ini diberikan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Bupati Katingan Sakariyas
mengatakan, Pemkab Katingan telah berhasil mendapatkan predikat kepatuhan
tersebut. Dia menilai, ini semua tidak bisa lepas dari kerja profesionalitas
jajaran Pemkab Katingan yang semakin baik.

“Penghargaan ini akan
menjadi pemacu kerja bagi Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya kepada wartawan usai memimpin
apel gabungan, Jumat (29/11).

Sakariyas menjelaskan, bahwa
predikat kepatuhan ini  mengacu terhadap
standar pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah. Terutama sesuai
dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 terkait standar pelayanan publik.

Baca Juga :  Ingat, Pustu dan UPTD Pendidikan Wajib Membuat Laporan Bulanan

Dengan diberikannya penghargaan
tersebut, dia minta agar ASN Pemkab Katingan harus mengoptimalkan pelayanan
publik yang berintegritas kepada masyarakat. Pelayanan publik ini juga wajib
mengangkat sisi humanis, fleksibel, dan tidak melanggar ketentuan prosedural.

“Saya sebagai pimpinan
berharap jajaran pemerintah Kabupaten Katingan bisa bersinergi terus-menerus
kedepannya,” ujarnya. (eri/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru