PROKALTENG.CO– Sebanyak 1.636 layanan publik pada 25 perangkat daerah telah memiliki standar pelayanan untuk memberikan kepastian prosedur layanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan lebih cepat, transparan dan adil.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam salah satu paparannya saat menyampaikan capaian kinerja pejabat kepala daerah di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, belum lama ini.
“Dengan berbagai layanan publik yang diberikan, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas memperoleh predikat zona hijau atau opini kualitas tinggi atas penilaian kepatuhan terhadap UndangUndang Pelayanan Publik dengan nilai 82,72 oleh Ombudsman RI pada Tahun 2023,” ungkap Erlin.
Terkait upaya-upaya yang telah dilakukan agar pelayanan publik dapat lebih cepat, transparan dan adil, Pj Bupati Kapuas itu pun mengatakan akan mengintensifkan keberlanjutan inovasi pelayanan publik yang telah ada.
“Kita pun akan melaksanakan forum konsultasi publik untuk perbaikan standar pelayanan yang lebih cepat, transparan dan adil dengan terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan berdasarkan hasil dari survei kepuasan masyarakat,” imbuhnya. (hmskmf/art/kpg/hnd)