27.6 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Masyarakat Hukum Adat di Gunung Mas Mesti Terbentuk

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Peraturan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas sudah disahkan dari pihak legislatif bersama pihak eksekutif, beberapa waktu lalu. Menyingkapi hal itu, DPRD Kabupaten Gunung Mas mengharapkan kedepannya dapat membentuk MHA di wilayah ini.

“Adanya MHA itu sebagai bukti adanya langkah yang serius dalam membuat kegiatan, begitu juga masyarakat bisa lebih baik dan sejahtera, sehingga sangat perlu adanya keberadaan dan harus ada terbentuk,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Punding S Merang, Jumat (19/4/2024).

Menurut, politisi dari partai yang berlambang pohon beringin ini menuturkan, keberadaan MHA tersebut sebagai kesatuan dari masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri. Sehingga, ragam adat dan budaya, maka muncul perbedaan dengan masyarakat hukum lain. Artinya dapat bertindak kedalam atau keluar satu kesatuan hukum yang mandiri.

Baca Juga :  Wabup Ajak Warga Gumas Menyambut Bulan Ramadan dengan Toleransi

“Tertuang juga di UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan MHA tersebut, pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, artinya negara mengakui keberadaat masyarakat hkum adat dan hak tradisinya,” ujar dia.

Mengingat katanya, dengan adanya pelaksanaan sosialisasi, yang merupakan bukti keseriusan Pemkab Gunung Mas, dalam mendorong keberadaan MHA. Hal tersebut, didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“MHA di Indonesia ini secara faktual, sudah ada sejak jaman nenek moyang kita sampai saat ini. Maka tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah membangun pembelajaran mengenai tentang MHA ini,” pungkasnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Peraturan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas sudah disahkan dari pihak legislatif bersama pihak eksekutif, beberapa waktu lalu. Menyingkapi hal itu, DPRD Kabupaten Gunung Mas mengharapkan kedepannya dapat membentuk MHA di wilayah ini.

“Adanya MHA itu sebagai bukti adanya langkah yang serius dalam membuat kegiatan, begitu juga masyarakat bisa lebih baik dan sejahtera, sehingga sangat perlu adanya keberadaan dan harus ada terbentuk,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Punding S Merang, Jumat (19/4/2024).

Menurut, politisi dari partai yang berlambang pohon beringin ini menuturkan, keberadaan MHA tersebut sebagai kesatuan dari masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri. Sehingga, ragam adat dan budaya, maka muncul perbedaan dengan masyarakat hukum lain. Artinya dapat bertindak kedalam atau keluar satu kesatuan hukum yang mandiri.

Baca Juga :  Wabup Ajak Warga Gumas Menyambut Bulan Ramadan dengan Toleransi

“Tertuang juga di UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan MHA tersebut, pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, artinya negara mengakui keberadaat masyarakat hkum adat dan hak tradisinya,” ujar dia.

Mengingat katanya, dengan adanya pelaksanaan sosialisasi, yang merupakan bukti keseriusan Pemkab Gunung Mas, dalam mendorong keberadaan MHA. Hal tersebut, didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“MHA di Indonesia ini secara faktual, sudah ada sejak jaman nenek moyang kita sampai saat ini. Maka tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah membangun pembelajaran mengenai tentang MHA ini,” pungkasnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru