31.6 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Hore! Pelayanan Seluruh Puskesmas di Barsel Kembali Terima BPJS

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menegaskan bahwa surat edaran Puskesmas tentang surat pemberlakuan tarif umum kepada pasien peserta BPJS Kesehatan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Hal ini, disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir bahwa semua puskesmas yang ada di Barsel akan memberlakukan pelayanan seperti sediakala dan mencabut semua keputusan menyangkut pengenaan tarif umum kepada seluruh pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

“Semua beres, pelayanan puskesmas untuk BPJS kembali seperti semula,” ucap wanita yang sudah menjabat wakil bupati di selama dua periode ini.

Sementara itu di tempat berbeda, dijelaskan oleh Kepala Dinkes Barsel, dr. Daryomo Sukiastono, pihak BPJS Kesehatan mengaku bahwa yang menyebabkan terjadinya tunggakan pembayaran terhadap puskesmas hanyalah masalah administrasi.

Baca Juga :  Sangat Bersyukur, Empat Tahun Raih WTP dari BPK RI

“Dijawab BPJS, jadi intinya bahwa ada masalah administrasi. Jadi ya itulah missnya mungkin di situ,” terangnya.

Kemudian diakui oleh pria yang akrab disapa dokter Yomi ini, berdasarkan hasil musyawarah antara Pemkab dengan BPJS itu, ditemukanlah jalan keluar yang memang sudah disiapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Alhamdulilah sudah ada jalan keluarnya, BPJS juga sudah menyiapkan jawaban yang memang sudah dirancang dari pusat,”ujarnya.

Menurutnya dengan adanya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa surat edaran mengenai penerapan tarif umum bagi para pemegang kartu BPJS yang berobat di Puskesmas kini sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi setelah ada hasil musyawarah, dengan demikian jadi otomatis surat pemberitahuan dari Puskesmas Buntok itu, kita cabut. Jadi tidak berlaku lagi (keputusan) yang tanggal 1 Maret itu, mereka (pasien) kita layani tidak ada pungutan,” tutupnya.

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat Selalu Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas Mas

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menegaskan bahwa surat edaran Puskesmas tentang surat pemberlakuan tarif umum kepada pasien peserta BPJS Kesehatan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Hal ini, disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir bahwa semua puskesmas yang ada di Barsel akan memberlakukan pelayanan seperti sediakala dan mencabut semua keputusan menyangkut pengenaan tarif umum kepada seluruh pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

“Semua beres, pelayanan puskesmas untuk BPJS kembali seperti semula,” ucap wanita yang sudah menjabat wakil bupati di selama dua periode ini.

Sementara itu di tempat berbeda, dijelaskan oleh Kepala Dinkes Barsel, dr. Daryomo Sukiastono, pihak BPJS Kesehatan mengaku bahwa yang menyebabkan terjadinya tunggakan pembayaran terhadap puskesmas hanyalah masalah administrasi.

Baca Juga :  Sangat Bersyukur, Empat Tahun Raih WTP dari BPK RI

“Dijawab BPJS, jadi intinya bahwa ada masalah administrasi. Jadi ya itulah missnya mungkin di situ,” terangnya.

Kemudian diakui oleh pria yang akrab disapa dokter Yomi ini, berdasarkan hasil musyawarah antara Pemkab dengan BPJS itu, ditemukanlah jalan keluar yang memang sudah disiapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Alhamdulilah sudah ada jalan keluarnya, BPJS juga sudah menyiapkan jawaban yang memang sudah dirancang dari pusat,”ujarnya.

Menurutnya dengan adanya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa surat edaran mengenai penerapan tarif umum bagi para pemegang kartu BPJS yang berobat di Puskesmas kini sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi setelah ada hasil musyawarah, dengan demikian jadi otomatis surat pemberitahuan dari Puskesmas Buntok itu, kita cabut. Jadi tidak berlaku lagi (keputusan) yang tanggal 1 Maret itu, mereka (pasien) kita layani tidak ada pungutan,” tutupnya.

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat Selalu Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas Mas

Terpopuler

Artikel Terbaru