26.7 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Perbub Kewajiban Program Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021 tentang kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pemerintahan desa se Barito Selatan. Sebab, selama ini Pemerintah desa banyak yang belum paham tentang Perbup tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Budi Wahyudi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya kepada wartawan setelah selesai memberikan sambutan di acara sosialisasi yang berlangsung di aula kantor Bappeda, Rabu (15/12).

Dia mengatakan, kegiatan ini digelar sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan ini BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Baca Juga :  Infrastruktur Terbatas, Berhasil Teratasi Berkat TMMD

“Alhamdulillah Bupati Barito Selatan langsung menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Perbup tersebut,” ucapnya.

Dia melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari Perbup tersebut pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi tersebut, untuk tahap awalnya kepada Pemerintahan desa yang ada di Kabupaten setempat.

Dikatakannya bahwa tujuan utama dari program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, adalah memastikan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten setempat apakah sudah mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial tersebut.

“Baik itu pekerja penerima upah dan pekerja disektor formal maupun pekerja bukan penerima upah di informal,” kata Budi Wahyudi.

Lebih jauh dirinya mengungkapkan, dari data yang didapat oleh pihaknya, paling banyak yang belum dapat perlindungan jaminan sosial tersebut ialah pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.

Baca Juga :  Harganas 2022 Menjadi Momentum Menurunkan Stunting

“Di sinilah tugas kita untuk memastikan para pekerja tersebut agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Kenapa? Karena menurutnya Negara sudah mengamanatkan bagaimana masyarakat yang sedang mengalami situasi sosial bisa terhindar dari potensi kemiskinan baru.

Dia pun mencontohkan, ketika terjadi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin biaya perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jadi berapapun biayanya akan difasilitasi.

“Jadi bagi para pekerja, daftarkan segera diri Anda ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan sosial,”ujarnya.






Reporter: Tigor

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021 tentang kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pemerintahan desa se Barito Selatan. Sebab, selama ini Pemerintah desa banyak yang belum paham tentang Perbup tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Budi Wahyudi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya kepada wartawan setelah selesai memberikan sambutan di acara sosialisasi yang berlangsung di aula kantor Bappeda, Rabu (15/12).

Dia mengatakan, kegiatan ini digelar sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan ini BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Baca Juga :  Infrastruktur Terbatas, Berhasil Teratasi Berkat TMMD

“Alhamdulillah Bupati Barito Selatan langsung menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Perbup tersebut,” ucapnya.

Dia melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari Perbup tersebut pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi tersebut, untuk tahap awalnya kepada Pemerintahan desa yang ada di Kabupaten setempat.

Dikatakannya bahwa tujuan utama dari program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, adalah memastikan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten setempat apakah sudah mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial tersebut.

“Baik itu pekerja penerima upah dan pekerja disektor formal maupun pekerja bukan penerima upah di informal,” kata Budi Wahyudi.

Lebih jauh dirinya mengungkapkan, dari data yang didapat oleh pihaknya, paling banyak yang belum dapat perlindungan jaminan sosial tersebut ialah pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.

Baca Juga :  Harganas 2022 Menjadi Momentum Menurunkan Stunting

“Di sinilah tugas kita untuk memastikan para pekerja tersebut agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Kenapa? Karena menurutnya Negara sudah mengamanatkan bagaimana masyarakat yang sedang mengalami situasi sosial bisa terhindar dari potensi kemiskinan baru.

Dia pun mencontohkan, ketika terjadi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin biaya perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jadi berapapun biayanya akan difasilitasi.

“Jadi bagi para pekerja, daftarkan segera diri Anda ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan sosial,”ujarnya.






Reporter: Tigor

Terpopuler

Artikel Terbaru