25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Usai Didemo, Ketua DPRD Kalteng Pastikan Cari Solusi Terkait Permasalahan Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalteng Wiyanto bersama Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon dan Anggota Komisi II Mariani Sabran, menerima masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas (Gumas). Ya, masyarakat tersebut menggelar aksi demonstrasi untuk menolak angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) melintasi jalan umum Palangka Raya – Gunung Mas. Pasalnya, diketahui angkutan tersebut dinilai merugikan masyarakat dengan rusaknya jalan. Selain itu, kerap menyebabkan rawan kecelakaan akibat truk-truk besar dengan tonase melebihi kapasitas yang melintas.

Aksi damai tersebut, awalnya dilaksanakan di halaman Kantor DPRD Kalteng, pada Kamis (16/12) pagi. Kemudian dilalukan dialog di ruang rapat gabungan antara pimpinan DPRD Kalteng dengan perwakilan masyarakat.

Hadir untuk menemui massa aksi demonstrasi itu antara lainnya, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno dan legislator DPRD Provinsi Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan) Lohing Simon, dan juga Anggota DPRD Kalteng Fraksi PDI Perjuangan Mariani Sabran.

Baca Juga :  Pengajuan PSBB Harus Diperhitungkan Secara Matang

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Gunung Mas dalam pertemuan tersebut.

“Tuntutan mereka berkaitan dengan penggunaan jalan umum dan mereka memberikan salah satu solusi, yakni perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012,” ucap Wiyatno.

Wakil Rakyat asal Kapuas dan Pulang Pisau ini menyampaikan, sebelum jalan khusus tersebut dibangun, Aliansi Masyarakat Gunung Mas memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun. Kemudian kendaraan dan berat muatan harus mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.

Selain itu, masyarakat juga meminta PBS wajib memiliki jembatan timbang. Jika ada kerusakan jalan umum, maka PBS maupun perusahaan lain yang menggunakan jalan itu wajib memperbaiki.

Baca Juga :  Wiyatno: Festival Tambun Bungai Salah Satu Kunci Memajukan UMKM Lokal

“Jadi aspirasi ini telah kita terima, dan kita akan menindaklanjuti. Kita akan berkoordinasi dengan Forkopimda Kalteng dan kita akan panggil pihak perusahaan yang menggunakan jalan ini. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita laksanakan ini,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap sebelum tahun 2022, akan bertemu dengan beberapa pihak perusahaan yang menggunakan jalan umum yang dimaksud. Pasalnya, kondisi jalan saat ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalteng Wiyanto bersama Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon dan Anggota Komisi II Mariani Sabran, menerima masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas (Gumas). Ya, masyarakat tersebut menggelar aksi demonstrasi untuk menolak angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) melintasi jalan umum Palangka Raya – Gunung Mas. Pasalnya, diketahui angkutan tersebut dinilai merugikan masyarakat dengan rusaknya jalan. Selain itu, kerap menyebabkan rawan kecelakaan akibat truk-truk besar dengan tonase melebihi kapasitas yang melintas.

Aksi damai tersebut, awalnya dilaksanakan di halaman Kantor DPRD Kalteng, pada Kamis (16/12) pagi. Kemudian dilalukan dialog di ruang rapat gabungan antara pimpinan DPRD Kalteng dengan perwakilan masyarakat.

Hadir untuk menemui massa aksi demonstrasi itu antara lainnya, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno dan legislator DPRD Provinsi Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan) Lohing Simon, dan juga Anggota DPRD Kalteng Fraksi PDI Perjuangan Mariani Sabran.

Baca Juga :  Pengajuan PSBB Harus Diperhitungkan Secara Matang

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Gunung Mas dalam pertemuan tersebut.

“Tuntutan mereka berkaitan dengan penggunaan jalan umum dan mereka memberikan salah satu solusi, yakni perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012,” ucap Wiyatno.

Wakil Rakyat asal Kapuas dan Pulang Pisau ini menyampaikan, sebelum jalan khusus tersebut dibangun, Aliansi Masyarakat Gunung Mas memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun. Kemudian kendaraan dan berat muatan harus mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.

Selain itu, masyarakat juga meminta PBS wajib memiliki jembatan timbang. Jika ada kerusakan jalan umum, maka PBS maupun perusahaan lain yang menggunakan jalan itu wajib memperbaiki.

Baca Juga :  Wiyatno: Festival Tambun Bungai Salah Satu Kunci Memajukan UMKM Lokal

“Jadi aspirasi ini telah kita terima, dan kita akan menindaklanjuti. Kita akan berkoordinasi dengan Forkopimda Kalteng dan kita akan panggil pihak perusahaan yang menggunakan jalan ini. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita laksanakan ini,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap sebelum tahun 2022, akan bertemu dengan beberapa pihak perusahaan yang menggunakan jalan umum yang dimaksud. Pasalnya, kondisi jalan saat ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru