BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
Imbauan ini disampaikan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Barsel, Joni Priawan yang mengatakan bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh PKL dapat mengganggu fungsi utama fasilitas tersebut.
Menurut Joni Priawan, Pihaknya beberapa waktu lalu telah mengimbau serta memberikan edukasi kepada para PKL di beberapa tempat salah satunya bundaran Haji Indar. Apapun alasanya bahwa aturan mengatakan tidak boleh.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara bahu jalan untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Jika digunakan untuk berjualan, tentu akan menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan,” kata Joni Priawan, Rabu (14/4)
Joni mengatakan selanjutnya akan memberikan imbauan dan edukasi di tempat-tempat lain salah satunya bundaran Sanggu.
Selain Bundaran Sanggu akan menyasar daerah lainnya yg dianggap berpotensi mengganggu lalu lintas.
Sementara ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak instansi terkaiat, Satpol-pp Disperindagkop. Perkimtan, DPUPR, DLH dan Juga Pihak Polres Barito Selatan terkait kalau ada gangguan Lakalantas.
“Perlu diingat kita hanya memberikan edukasi dan imbauan bukan melakukan penindakan, karena disamping berbahaya bagi pengguna jalan juga memperindah kota,” imbuhnya.
“Sesuai dengan UU Lalu Lintas bahu bahu jalan dan trotoar tidak diperuntukan berjualan dan kita secara perlahan-lahan mengimbau dan memberikan edukasi, sehingga para PKL mengerti dan paham agar bisa diterapkan dengan tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya. (ena/kpg).


