26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

12 Orang Tersangka, Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi

PROKALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Ia menjelaskan bahwa praktik TPPO itu terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dengan tujuh bayi berhasil diselamatkan dari total 12 tersangka yang diamankan.

Press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” ungkap Nurul.

Berdasarkan data yang dipaparkan, 12 tersangka terdiri atas dua kelompok, yakni delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Dari kelompok perantara, tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Tersangka S beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2021 Pada 29 Juni, Klik sscasn.bkn.go.id

Kemudian EMT diduga menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN terlibat dalam penjualan di Jakarta, sementara F beroperasi di Kalimantan Barat. Adapun dari kelompok orang tua kandung, CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta, DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, dan REP yang merupakan pasangan IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.

Nurul mengungkapkan, praktik ilegal tersebut dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok, dan telah berlangsung sejak 2024. Dari aksi itu, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Informasi tersebut diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap 60 saksi.

Baca Juga :  Sikapi Rencana Pemindahan Ibukota, Teras Narang: Pimpinan Daerah Tak P

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Electronic money exchangers listing

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Selain menetapkan 12 tersangka, polisi juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

”Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” terang Nunung. (jpg)

PROKALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Ia menjelaskan bahwa praktik TPPO itu terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dengan tujuh bayi berhasil diselamatkan dari total 12 tersangka yang diamankan.

Press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” ungkap Nurul.

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan data yang dipaparkan, 12 tersangka terdiri atas dua kelompok, yakni delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Dari kelompok perantara, tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Tersangka S beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2021 Pada 29 Juni, Klik sscasn.bkn.go.id

Kemudian EMT diduga menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN terlibat dalam penjualan di Jakarta, sementara F beroperasi di Kalimantan Barat. Adapun dari kelompok orang tua kandung, CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta, DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, dan REP yang merupakan pasangan IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.

Nurul mengungkapkan, praktik ilegal tersebut dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok, dan telah berlangsung sejak 2024. Dari aksi itu, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Informasi tersebut diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap 60 saksi.

Baca Juga :  Sikapi Rencana Pemindahan Ibukota, Teras Narang: Pimpinan Daerah Tak P

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Selain menetapkan 12 tersangka, polisi juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

”Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” terang Nunung. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru