Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke MA

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Hakim tingkat banding juga memangkas hukuman uang pengganti terhadap Nadiem Makarim. Hakim menjatuhkan hukuman uanh pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.

Baca Juga :  Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Nggak Usah Bayar Utangnya

Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, Nadiem dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125 subsider 6 tahun kurungan. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(jpg)

 

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Electronic money exchangers listing

Hakim tingkat banding juga memangkas hukuman uang pengganti terhadap Nadiem Makarim. Hakim menjatuhkan hukuman uanh pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.

Baca Juga :  Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Nggak Usah Bayar Utangnya

Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, Nadiem dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125 subsider 6 tahun kurungan. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru