Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ada yang Jebolan KPK Loh!

PROKALTENG.CO-Untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 9 orang jaksa senior. Beberapa diantaranya berpengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Febrie Adriansyah Anang Supriatna menyampaikan bahwa 9 jaksa senior itu akan mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang semula ditangani oleh Polri. Yakni kasus terkait dengan Asabri, PLN batubara, dan kasus yang berkelindan dengan utang-piutang anak usaha BUMN, Krakatau Steel.

”Kami bentuk tim khusus, itu terdiri dari 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK,” kata Anang pada Rabu (15/7).

Menurut Anang, instansinya membentuk tim khusus berisikan 9 orang jaksa senior dengan tujuan mencegah resistensi. Mengingat dalam kasus tersebut ada mantan pejabat Kejagung yang terseret, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Sehingga Kejagung memilih agar jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak turut serta dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Perpres Belum Keluar, BPJS Kesehatan Belum Turunkan Tarif

”bagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” ujarnya.

Anang pun membeber jaksa-jaksa senior yang masuk dalam tim khusus tersebut. Semuanya merupakan jaksa aktif yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono. Ada pun rincian 9 jaksa senior itu terdir atas:

  1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim;
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin;
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang;
  4. Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono;
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat;
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri;
  7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar;
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo;
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
Baca Juga :  Segera Disidang, KPK Bakal Beberkan Peran Sofyan Basir

Dalam kasus tersebut, Febrie Adriansyah bukan satu-satunya tersangka. Polri juga sudah menetapkan tersangka lain bernama Don Ritto. Dari hasil penggeledahan di belasan titik yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel), penyidik Polri mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.(jpg)

PROKALTENG.CO-Untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 9 orang jaksa senior. Beberapa diantaranya berpengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Febrie Adriansyah Anang Supriatna menyampaikan bahwa 9 jaksa senior itu akan mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang semula ditangani oleh Polri. Yakni kasus terkait dengan Asabri, PLN batubara, dan kasus yang berkelindan dengan utang-piutang anak usaha BUMN, Krakatau Steel.

”Kami bentuk tim khusus, itu terdiri dari 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK,” kata Anang pada Rabu (15/7).

Electronic money exchangers listing

Menurut Anang, instansinya membentuk tim khusus berisikan 9 orang jaksa senior dengan tujuan mencegah resistensi. Mengingat dalam kasus tersebut ada mantan pejabat Kejagung yang terseret, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Sehingga Kejagung memilih agar jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak turut serta dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Perpres Belum Keluar, BPJS Kesehatan Belum Turunkan Tarif

”bagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” ujarnya.

Anang pun membeber jaksa-jaksa senior yang masuk dalam tim khusus tersebut. Semuanya merupakan jaksa aktif yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono. Ada pun rincian 9 jaksa senior itu terdir atas:

  1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim;
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin;
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang;
  4. Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono;
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat;
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri;
  7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar;
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo;
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
Baca Juga :  Segera Disidang, KPK Bakal Beberkan Peran Sofyan Basir

Dalam kasus tersebut, Febrie Adriansyah bukan satu-satunya tersangka. Polri juga sudah menetapkan tersangka lain bernama Don Ritto. Dari hasil penggeledahan di belasan titik yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel), penyidik Polri mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru