27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Segera Disidang, KPK Bakal Beberkan Peran Sofyan Basir

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Dirut PT PLN
nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK telah melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Pihak pengadilan akan menentukan kapan agenda sidang pertama
untuk pembacaan dakwaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Febri menuturkan, dakwaan yang sudah disusun KPK akan
menguraikan lebih rinci peran dari mantan Direktur Utama BRI itu. Menurut
Febri, Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan tindak pidana
korupsi proyek senilai USD 900 juta ini.

“KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan
perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja
sama PLTU Riau-1 tersebut. Mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan,” jelas
Febri.

Baca Juga :  KPK Kembali Geledah Beberapa Tempat Usai Bupati Kapuas Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka
kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari
kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani
Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan
mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima
suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan
PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP
Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpc)

Baca Juga :  Diduga Korupsi DD Rp800 Juta, Mantan Kades Kerabu Jadi Tersangka

 

 

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Dirut PT PLN
nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK telah melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Pihak pengadilan akan menentukan kapan agenda sidang pertama
untuk pembacaan dakwaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Febri menuturkan, dakwaan yang sudah disusun KPK akan
menguraikan lebih rinci peran dari mantan Direktur Utama BRI itu. Menurut
Febri, Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan tindak pidana
korupsi proyek senilai USD 900 juta ini.

“KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan
perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja
sama PLTU Riau-1 tersebut. Mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan,” jelas
Febri.

Baca Juga :  KPK Kembali Geledah Beberapa Tempat Usai Bupati Kapuas Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka
kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari
kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani
Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan
mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima
suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan
PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP
Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpc)

Baca Juga :  Diduga Korupsi DD Rp800 Juta, Mantan Kades Kerabu Jadi Tersangka

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru