25.8 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Keputusan Pembukaan Sekolah Tergantung Gugus Tugas Daerah

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menegaskan, bahwa keputusan pembukaan sekolah di era New Normal tergantung pada
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap daerah masing-masing.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen),
Hamid Muhammad mengingatkan, bahwa pemerintah daerah tidak boleh memutuskan
sendiri keputusan pembukaan sekolah.

“Gugus Tugas nantinya menentukan
daerah mana saja yang sekolahnya bisa dibuka,” ujar Hamid di Jakarta, Senin
(15/6).

Hamid menjelaskan, kegiatan
belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di
daerah-daerah dalam zona hijau, yakni daerah tanpa kasus penularan Covid-19. “Di
daerah-daerah dalam zona merah dan zona kuning yang masih menghadapi penularan
Covid-19, kegiatan belajar mengajar tetap harus dilakukan dari rumah atau jarak
jauh,” terangnya.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menguat Tipis 0,49 Persen Ke 4.008

Hamid mengatakan, Kemendikbud
akan memberikan dukungan untuk memperkuat sarana-prasarana penunjang kegiatan
belajar-mengajar dari jarak jauh sehingga pembelajaran jarak jauh atau daring
lebih bermakna.

“Kemendikbud, akan terus
memperkuat pembelajaran jarak jauh ini dengan TV edukasi, rumah belajar, dan
TVRI, termasuk dengan penyediaan kuota gratis atau murah dari penyedia telekomunikasi,”
pungkasnya.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menegaskan, bahwa keputusan pembukaan sekolah di era New Normal tergantung pada
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap daerah masing-masing.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen),
Hamid Muhammad mengingatkan, bahwa pemerintah daerah tidak boleh memutuskan
sendiri keputusan pembukaan sekolah.

“Gugus Tugas nantinya menentukan
daerah mana saja yang sekolahnya bisa dibuka,” ujar Hamid di Jakarta, Senin
(15/6).

Hamid menjelaskan, kegiatan
belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di
daerah-daerah dalam zona hijau, yakni daerah tanpa kasus penularan Covid-19. “Di
daerah-daerah dalam zona merah dan zona kuning yang masih menghadapi penularan
Covid-19, kegiatan belajar mengajar tetap harus dilakukan dari rumah atau jarak
jauh,” terangnya.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menguat Tipis 0,49 Persen Ke 4.008

Hamid mengatakan, Kemendikbud
akan memberikan dukungan untuk memperkuat sarana-prasarana penunjang kegiatan
belajar-mengajar dari jarak jauh sehingga pembelajaran jarak jauh atau daring
lebih bermakna.

“Kemendikbud, akan terus
memperkuat pembelajaran jarak jauh ini dengan TV edukasi, rumah belajar, dan
TVRI, termasuk dengan penyediaan kuota gratis atau murah dari penyedia telekomunikasi,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru