29.6 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Teras Narang: Izin Pelayaran Sebaiknya Dikembalikan ke Daerah

PROKALTENG.CO – Di tengah kecenderungan sentralisasi perizinan belakangan ini, pemerintah perlu melihat kembali urgensi pengembangan potensi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat daerah. Salah satunya terkait izin pelayaran.

“Saya berharap bahwa pemerintah pusat yang telah menarik kewenangan perizinan kapal pelayaran dari daerah, bisa segera mengembalikan fungsi layanan tersebut kembali ke daerah. Ini penting untuk percepatan layanan publik dan mendorong pergerakan ekonomi di daerah,” kata Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, kemarin.

Menurut Senator Asal Kalteng ini, poin yang perlu didorong  dalam finalisasi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ganjar Serap Aspirasi Artis dan Influencer

“Dalam agenda yang kami gelar bersama Komite II DPD RI, Senin (10/6/2024) kami mengulas berbagai peningkatan peran serta dampak kemaslahatan bagi daerah lewat langkah revisi ini,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan berinisiatif, bersama dengan pemerintah daerah lain untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan kembali kewenangan ini. Selain tentu saja melakukan pembenahan dari berbagai sisi terkait kesiapan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan perizinan pelayaran.

“Hal ini penting agar kepercayaan publik dan kecepatan pelayanan bisa berdampak seluas-luasnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Bersama majukan Kalimantan Tengah melalui berbagai peran kita,” tandasnya. (tim)

PROKALTENG.CO – Di tengah kecenderungan sentralisasi perizinan belakangan ini, pemerintah perlu melihat kembali urgensi pengembangan potensi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat daerah. Salah satunya terkait izin pelayaran.

“Saya berharap bahwa pemerintah pusat yang telah menarik kewenangan perizinan kapal pelayaran dari daerah, bisa segera mengembalikan fungsi layanan tersebut kembali ke daerah. Ini penting untuk percepatan layanan publik dan mendorong pergerakan ekonomi di daerah,” kata Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, kemarin.

Menurut Senator Asal Kalteng ini, poin yang perlu didorong  dalam finalisasi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ganjar Serap Aspirasi Artis dan Influencer

“Dalam agenda yang kami gelar bersama Komite II DPD RI, Senin (10/6/2024) kami mengulas berbagai peningkatan peran serta dampak kemaslahatan bagi daerah lewat langkah revisi ini,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan berinisiatif, bersama dengan pemerintah daerah lain untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan kembali kewenangan ini. Selain tentu saja melakukan pembenahan dari berbagai sisi terkait kesiapan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan perizinan pelayaran.

“Hal ini penting agar kepercayaan publik dan kecepatan pelayanan bisa berdampak seluas-luasnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Bersama majukan Kalimantan Tengah melalui berbagai peran kita,” tandasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru