Termasuk Bupati Muara Enim, KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Dugaan Suap Audit BPK

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Rabu (10/6). Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk mengatur hasil temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar ekspose, yang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan.

“Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga :  Soal Laporan Kasus Suap Nikita Mirzani ke KPK, Reza Gladys Berikan Respons Begini

Budi menjelaskan, empat tersangka tersebut terdiri dari pihak penerima maupun pemberi suap. Salah satu nama yang kembali ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, yang sebelumnya juga telah terseret dalam perkara lain.

“Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Budi mengungkapkan, dalam perkara sebelumnya dua tersangka tersebut diduga berperan sebagai penerima suap. Namun dalam kasus terbaru ini, status keduanya berubah menjadi pihak yang diduga memberi suap.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kampus Harus Aktif Dalam Diskursus Amandemen Terbatas UUD NRI 1945

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Augus Dwianggara dari pihak swasta.

“Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi,” pungkasnya. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Rabu (10/6). Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk mengatur hasil temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar ekspose, yang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan.

“Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Soal Laporan Kasus Suap Nikita Mirzani ke KPK, Reza Gladys Berikan Respons Begini

Budi menjelaskan, empat tersangka tersebut terdiri dari pihak penerima maupun pemberi suap. Salah satu nama yang kembali ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, yang sebelumnya juga telah terseret dalam perkara lain.

“Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Budi mengungkapkan, dalam perkara sebelumnya dua tersangka tersebut diduga berperan sebagai penerima suap. Namun dalam kasus terbaru ini, status keduanya berubah menjadi pihak yang diduga memberi suap.

Baca Juga :  Kampus Harus Aktif Dalam Diskursus Amandemen Terbatas UUD NRI 1945

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Augus Dwianggara dari pihak swasta.

“Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi,” pungkasnya. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru