
Ilustrasi anak sekolah.
PROKALTENG.CO-Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para calon peserta didik mulai sibuk menyiapkan seragam sekolah. Agar tidak keliru, penggunaan seragam wajib mengacu pada regulasi resmi pemerintah yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Berikut adalah rincian standar pakaian seragam nasional untuk setiap jenjang pendidikan:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Warna Bawahan: Merah Hati
Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).
Ketentuan Murid Laki-laki:
Celana pendek (panjangnya maksimal 5 cm di atas lutut) atau celana panjang hingga mata kaki.
Memiliki saku dalam di sisi kiri dan kanan.
Ketentuan Murid Perempuan:
Rok dengan model lipit searah.
Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.
Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Warna Bawahan: Biru Tua
Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).
Ketentuan Murid Laki-laki:
Celana pendek (panjangnya maksimal 5 cm di atas lutut) atau celana panjang hingga mata kaki.
Memiliki saku dalam di sisi kiri dan kanan.
Ketentuan Murid Perempuan:
Rok dengan model lipit di sisi kiri dan kanan, dilengkapi saku.
Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.
Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK Sederajat)
Warna Bawahan: Abu-abu
Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).
Ketentuan Murid Laki-laki:
Wajib menggunakan celana panjang hingga mata kaki dengan saku dalam di kanan-kiri.
Standar lingkar kaki celana minimal berdiameter 44 cm.
Ketentuan Murid Perempuan:
Rok dengan model lipit di bagian tengah, dilengkapi saku.
Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.
Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.
Catatan Khusus: Bagi siswi yang mengenakan jilbab, aturan berpakaian dapat disesuaikan dengan menggunakan jilbab berwarna putih serta kemeja putih berlengan panjang.(jpg)
Timnas Putri Indonesia resmi membawa 23 pemain untuk menghadapi AFF Women's Cup 2026 yang akan berlangsung di Kuala…
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa…
Durian dikenal sebagai salah satu buah paling populer di Asia Tenggara. Meski memiliki aroma yang…
Polisi menangkap buronan kasus penikaman usai nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia di Banjarmasin. Pelaku,…
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang…
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Johansyah, memberikan apresiasi…