Categories: Nasional

Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Seragam Baru SD, SMP, dan SMA Terbaru 2026

PROKALTENG.CO-Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para calon peserta didik mulai sibuk menyiapkan seragam sekolah. Agar tidak keliru, penggunaan seragam wajib mengacu pada regulasi resmi pemerintah yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

​Berikut adalah rincian standar pakaian seragam nasional untuk setiap jenjang pendidikan:

​1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Warna Bawahan: Merah Hati

Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

Ketentuan Murid Laki-laki:

​Celana pendek (panjangnya maksimal 5 cm di atas lutut) atau celana panjang hingga mata kaki.

​Memiliki saku dalam di sisi kiri dan kanan.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit searah.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

​2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Warna Bawahan: Biru Tua

Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

Ketentuan Murid Laki-laki:

​Celana pendek (panjangnya maksimal 5 cm di atas lutut) atau celana panjang hingga mata kaki.

​Memiliki saku dalam di sisi kiri dan kanan.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit di sisi kiri dan kanan, dilengkapi saku.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

​3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK Sederajat)

Warna Bawahan: Abu-abu

Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

Ketentuan Murid Laki-laki:

​Wajib menggunakan celana panjang hingga mata kaki dengan saku dalam di kanan-kiri.

​Standar lingkar kaki celana minimal berdiameter 44 cm.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit di bagian tengah, dilengkapi saku.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

Catatan Khusus: Bagi siswi yang mengenakan jilbab, aturan berpakaian dapat disesuaikan dengan menggunakan jilbab berwarna putih serta kemeja putih berlengan panjang.(jpg)

Hendry Priyatmoko

Share

Recent Posts

Bidik Semifinal, Timnas Putri Indonesia Boyong 23 Pemain ke AFF Women’s Cup 2026

Timnas Putri Indonesia resmi membawa 23 pemain untuk menghadapi AFF Women's Cup 2026 yang akan berlangsung di Kuala…

52 minutes ago

Prabowo dan PM Modi Sepakati 16 Kerja Sama, Bawa Angin Segar untuk Ekonomi dan Pertahanan RI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa…

60 minutes ago

Mengapa Durian Dijuluki Raja Buah? Begini Alasan Ilmiah dan Manfaatnya bagi Tubuh

Durian dikenal sebagai salah satu buah paling populer di Asia Tenggara. Meski memiliki aroma yang…

1 hour ago

Dua Hari Buron, Pelaku Penikaman Warga Palangka Raya di Banjarmasin Akhirnya Tertangkap

Polisi menangkap buronan kasus penikaman usai nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia di Banjarmasin. Pelaku,…

1 hour ago

Dugaan Korupsi Batubara Picu Blackout, Ditelisik Kortas Tipikor Polri

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang…

1 hour ago

Dorong Perluasan Program UPPKA Naik Kelas untuk UMKM Perempuan

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya,  Johansyah, memberikan apresiasi…

2 hours ago