”Termasuk dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus selaku pemohon,” jelas dia.
Terakhir, TAUD meminta reformasi dan pembatasan kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil. Afif menyatakan, peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum.
”Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI,” ujarnya.(jpc)
”Termasuk dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus selaku pemohon,” jelas dia.
Terakhir, TAUD meminta reformasi dan pembatasan kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil. Afif menyatakan, peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum.
”Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI,” ujarnya.(jpc)