Banding 4 Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Pelaku Batal Dipecat

Menurut mereka putusan banding itu menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI.

”Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut dia, ketidakjelasan tersebut secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.

Dia pun menyebut, ketidakjelasan dalam amar putusan itu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Sebut Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Mati

”Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya,” ujarnya.

Atas putusan yang sama, TAUD mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta.

Para hakim dinilai oleh TAUD telah mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. TAUD juga mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti laporan polisi atas kasus Andrie secara profesional, independen, transparan, dan tuntas.

Electronic money exchangers listing

”Serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jadi Pimpinan KPK, Berikut Pernyataan Paling Kontroversial Firli Cs

Komnas HAM juga didesak melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Jika hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM harus menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.

TAUD turut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. MK diharapkan memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Menurut mereka putusan banding itu menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI.

”Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut dia, ketidakjelasan tersebut secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.

Electronic money exchangers listing

Dia pun menyebut, ketidakjelasan dalam amar putusan itu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Sebut Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Mati

”Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya,” ujarnya.

Atas putusan yang sama, TAUD mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta.

Para hakim dinilai oleh TAUD telah mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. TAUD juga mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti laporan polisi atas kasus Andrie secara profesional, independen, transparan, dan tuntas.

”Serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jadi Pimpinan KPK, Berikut Pernyataan Paling Kontroversial Firli Cs

Komnas HAM juga didesak melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Jika hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM harus menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.

TAUD turut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. MK diharapkan memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Terpopuler

Artikel Terbaru