Ia menilai pola kerja lintas sektor tersebut merupakan gambaran konkret bagaimana negara hadir di tengah masyarakat.
Bahkan, Mukhtarudin menyebut pendekatan itu sebagai bentuk “Omnibus Law Plus”.
“Omnibus Law itu hanya kolaborasi administratif, tapi ini aksi,”imbuhnya.
Tidak Bisa Satu Pintu
Mukhtarudin menilai persoalan yang dihadapi WNI dan PMI di Malaysia memiliki keterkaitan yang luas.
Satu persoalan dapat bersinggungan dengan status kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dokumen perjalanan, keimigrasian, status pekerjaan, perlindungan pekerja, pendidikan anak, sampai kebutuhan bantuan hukum.
Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, terdapat sekitar 1,5 juta lebih masyarakat Indonesia di Malaysia.
Dari jumlah itu, sekitar 550 ribu tercatat sebagai pekerja legal, sementara sekitar 900–950 ribu lainnya berada dalam status non-prosedural.
Supratman mengingatkan bahwa kelompok tersebut tetap merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional tidak boleh diabaikan.
Ia menilai pola kerja lintas sektor tersebut merupakan gambaran konkret bagaimana negara hadir di tengah masyarakat.
Bahkan, Mukhtarudin menyebut pendekatan itu sebagai bentuk “Omnibus Law Plus”.
“Omnibus Law itu hanya kolaborasi administratif, tapi ini aksi,”imbuhnya.
Tidak Bisa Satu Pintu
Mukhtarudin menilai persoalan yang dihadapi WNI dan PMI di Malaysia memiliki keterkaitan yang luas.
Satu persoalan dapat bersinggungan dengan status kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dokumen perjalanan, keimigrasian, status pekerjaan, perlindungan pekerja, pendidikan anak, sampai kebutuhan bantuan hukum.
Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, terdapat sekitar 1,5 juta lebih masyarakat Indonesia di Malaysia.
Dari jumlah itu, sekitar 550 ribu tercatat sebagai pekerja legal, sementara sekitar 900–950 ribu lainnya berada dalam status non-prosedural.
Supratman mengingatkan bahwa kelompok tersebut tetap merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional tidak boleh diabaikan.