Kubu Febrie Bantah Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian, Sebut BAP Ungkap 4 Pejabat Kejagung

PROKALTENG.CO – Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai pemeriksaan di pada Kamis malam (3/9), penasihat hukum Febrie mengungkap 4 nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang muncul dalam BAP pengusaha tersebut.

Febri Diansyah sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa informasi terkait dengan aliran dana Rp 40 miliar tersebut adalah kekeliruan dalam pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut dia, ada pertimbangan yang dikutip sepotong-potong atau tidak utuh.

”Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” kata dia kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus K3 Kemnaker Usai Nama Ida Fauziyah Disebut di Persidangan

Merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, Febri menekankan bahwa Tan Kian pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, Lucy adalah sosok yang sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.

Dalam BAP itu, Lucy disebut mengungkap informasi soal perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika ’tidak diurus’. Informasi itu lantas berlanjut sampai komunikasi terjadi antara Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam BAP itu, uang diserahkan oleh Tan Kian kepada Ferry, bukan untuk Febrie.

Electronic money exchangers listing

”Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut, bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie). Itu tegas sekali di BAP,” jelasnya.

Baca Juga :  PLN Beberkan Ambisi Menuju Net Zero Emissions 2060

Berdasar pada BAP itu pula, Febrie menyatakan bahwa Tan Kian hanya menyebut kemungkinan uang itu ditujukan bagi 4 nama pejabat Kejagung. Lantas siapa saja 4 pejabat dimaksud? Febri tidak membuka identitas maupun nama mereka kepada awak media. Dia hanya menyampaikan bahwa Tan Kian menyebutkan 4 nama dalam BAP yang menjadi bukti di sidang praperadilan.

”Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata menurut saya, bisa saja, Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada 4 nama pejabat di Kejaksaan Agung,” bebernya.

PROKALTENG.CO – Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai pemeriksaan di pada Kamis malam (3/9), penasihat hukum Febrie mengungkap 4 nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang muncul dalam BAP pengusaha tersebut.

Febri Diansyah sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa informasi terkait dengan aliran dana Rp 40 miliar tersebut adalah kekeliruan dalam pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Electronic money exchangers listing

Menurut dia, ada pertimbangan yang dikutip sepotong-potong atau tidak utuh.

”Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut, di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” kata dia kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus K3 Kemnaker Usai Nama Ida Fauziyah Disebut di Persidangan

Merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, Febri menekankan bahwa Tan Kian pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, Lucy adalah sosok yang sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.

Dalam BAP itu, Lucy disebut mengungkap informasi soal perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika ’tidak diurus’. Informasi itu lantas berlanjut sampai komunikasi terjadi antara Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam BAP itu, uang diserahkan oleh Tan Kian kepada Ferry, bukan untuk Febrie.

”Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut, bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie). Itu tegas sekali di BAP,” jelasnya.

Baca Juga :  PLN Beberkan Ambisi Menuju Net Zero Emissions 2060

Berdasar pada BAP itu pula, Febrie menyatakan bahwa Tan Kian hanya menyebut kemungkinan uang itu ditujukan bagi 4 nama pejabat Kejagung. Lantas siapa saja 4 pejabat dimaksud? Febri tidak membuka identitas maupun nama mereka kepada awak media. Dia hanya menyampaikan bahwa Tan Kian menyebutkan 4 nama dalam BAP yang menjadi bukti di sidang praperadilan.

”Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata menurut saya, bisa saja, Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada 4 nama pejabat di Kejaksaan Agung,” bebernya.

Terpopuler

Artikel Terbaru