OTT Imigrasi Jakbar: Jadi Tersangka, Silmy Karim Resmi Ditahan

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Dalam praktiknya, WNA yang menetap di Indonesia wajib mengurus sejumlah dokumen keimigrasian, antara lain Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam proses pelayanan dan penerbitan dokumen tersebut.

Sejauh ini KPK masih menutup rapat detail perkara. Penyidik belum menjelaskan apakah kasus yang sedang diusut masuk kategori suap, gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya. (jpg)

Baca Juga :  Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polisi

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Dalam praktiknya, WNA yang menetap di Indonesia wajib mengurus sejumlah dokumen keimigrasian, antara lain Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam proses pelayanan dan penerbitan dokumen tersebut.

Sejauh ini KPK masih menutup rapat detail perkara. Penyidik belum menjelaskan apakah kasus yang sedang diusut masuk kategori suap, gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya. (jpg)

Baca Juga :  Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru