Melalui aturan tersebut, penegasan status kewarganegaraan dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap pihak terkait untuk memastikan akurasi keputusan administratif mengenai status kewarganegaraan.
Supratman mengungkapkan hingga saat ini terdapat 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.237 penegasan atau sekitar 95,56 persen berada di Malaysia.
Rinciannya, KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, dan KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.
“Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” beber Menkum.
Ia mengatakan Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi dengan perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.
Menurut Supratman, bagi WNI di Malaysia yang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan keimigrasian, selanjutnya diharapkan dapat mengurus perizinan secara resmi melalui KP2MI.
Dengan demikian, WNI yang berada di luar negeri, baik pekerja, pelajar maupun anak-anak, dapat menjalankan kewajibannya sekaligus memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia.
Identitas dan Pendidikan
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan kegiatan tersebut mempertemukan dua bentuk pelindungan negara yang saling melengkapi, yakni dukungan pendidikan bagi anak-anak PMI dan kepastian status kewarganegaraan WNI di Malaysia.
Menurut dia, kedua hal tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan negara tetap hadir dan memenuhi hak masyarakat Indonesia di luar negeri.


