Bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia, kepastian identitas dan kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, layanan publik, serta perlindungan hukum.
Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak berdiri sendiri sebagai persoalan ketenagakerjaan, tetapi bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, hukum, hingga perlindungan keluarga.
Menteri Mukhtarudin menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pendekatan tersebut agar kebijakan pelindungan PMI tidak berhenti pada pekerjanya, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Anak-anak pekerja migran adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Menurutnya, keberhasilan pelindungan Pekerja Migran pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa aman seorang pekerja berangkat, bekerja, dan kembali ke Indonesia.
“Tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak dan kesempatan hidup yang layak,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan status sebagai Pekerja Migran tidak membuat seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan pelindungan negara, termasuk hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dan menatap masa depan dengan lebih baik.
Kepastian Status Kewarganegaraan
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Ia menyebut hak atas status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
Pemerintah, kata Supratman, telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.


