“Di balik setiap pekerja migran Indonesia yang bekerja jauh dari keluarga, terdapat harapan agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang baik dan kehidupan yang lebih baik,” tutur Menteri Mukhtarudin.
Karena itu, pemerintah tidak ingin persoalan pendidikan dan masa depan anak PMI menjadi konsekuensi yang harus ditanggung sendiri oleh keluarga.
“Ketika kita menjaga masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia, maka sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia itu sendiri,” kata Menteri Mukhtarudin.
Pelindungan dari Hulu hingga Hilir
Lebih jauh, Menteri Mukhtarudin menegaskan kebijakan pelindungan PMI harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni memastikan seluruh aspek kehidupan dan keluarganya mendapat perhatian pemerintah.
Pelindungan tidak cukup hanya diberikan ketika Pekerja Migran hendak berangkat ke negara tujuan atau ketika menghadapi persoalan selama bekerja.
Pemerintah, lanjut Menteri P2MI, juga harus memperhatikan aspek keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan, status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum.
“Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI,” ujar Menteri P2MI.
Dalam konteks tersebut, kegiatan di Kuala Lumpur juga memperlihatkan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam memberikan pelindungan kepada WNI dan PMI di luar negeri.
Selain penyerahan bantuan pendidikan, kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada warga negara Indonesia di Malaysia.
Penegasan status kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam memastikan WNI di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan administratif sebagai warga negara Indonesia.


