PROKALTENG.CO-Pengadilan di Tiongkok
memerintahkan seorang pria untuk membayar 50.000 yuan (sekitar Rp 108,4 juta)
kepada mantan istri. Itu sebagai bentuk kompensasi untuk pekerjaan domestik
yang dia kerjakan dalam waktu lima tahun saat keduanya masih berstatus menikah.
Informasi itu diberitakan oleh salah satu saluran televisi milik pemerintah
Tiongkok.
Undang-undang hukum perdata di Tiongkok, yang berlaku pada
1 Januari 2021, memberi pelindungan lebih besar kepada tiap individu. Seorang
istri/suami dapat meminta kompensasi kepada pasangan dalam sidang perceraian
jika salah satu dari mereka menanggung beban atau pekerjaan lebih besar
daripada pihak yang lain. Beban kerja itu termasuk pekerjaan domestik atau
rumah tangga.
Perempuan yang digugat cerai itu tidak bekerja di luar
rumah selama menikah. Dia pun meminta kompensasi atas pekerjaan rumah tangga
yang telah dilakukan saat suaminya menuntut cerai di sebuah pengadilan distrik
di Beijing tahun lalu.
Hakim mengabulkan permintaan istri selaku tergugat dan
memerintahkan sang mantan suami untuk membayar 50.000 yuan. Tidak hanya itu,
suami selaku penggugat juga diwajibkan memberi 2.000 yuan per bulan (Rp 4,4
juta) kepada mantan istrinya untuk membiayai kebutuhan anak mereka, sementara
aset-aset lainnya seperti properti akan dibagi secara merata.
Putusan hakim yang mengabulkan pemberian kompensasi untuk
pekerjaan rumah tangga memicu perdebatan di media sosial di Tiongkok. Banyak
pengguna media sosial mengatakan jumlahnya terlalu kecil.
“Pendapatan seorang pekerja rumah tangga per tahun sudah
10.000 yuan (sekitar Rp 21,86 juta),†kata seorang pengguna media sosial.
“Jumlah itu terlalu kecil,†imbuh netizen tersebut.